MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau kegiatan produksi sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan , pada Kamis, 16 Oktober 2025. Desa ini termasuk salah satu kawasan yang sebagian masyarakatnya mendapatkan pemasukan dari penambangan minyak.
Belakangan Kementerian ESDM meregulasi soal perminyakan ini supaya tata kelola sumur minyak masyarakat bisa lebih teratur. “Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan,” kata Bahlil dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, secara nasional terdapat 45.095 sumur yang tersebar di enam provinsi. Provinsi Sumatera Selatan menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak, yaitu 26.300 sumur, 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun tata kelola sumur minyak yang diatur pemerintah saat ini untuk memberikan legalitas yang jelas ihwal pengelolaannya. Kemudian juga untuk memastikan aspek keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan serta konflik sosial. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menata kegiatan penambangan minyak rakyat agar berjalan aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diumumkan adalah skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP).
Menurut Bahlil, Kebijakan ini dirancang untuk memberi kepastian ekonomi kepada penambang sekaligus mendorong mereka beroperasi di bawah payung aturan yang resmi. “Masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan," ujar Bahlil.
Dalam kunjungan itu, Bahlil menyebut sempat berdialog dengan para penambah di Desa Mekar Sari. Ia mengaku mendengar keluh-kesah sekaligus harapan dari masyarakat tersebut. Bahlil menegaskan bahwa penataan sumur rakyat bukan hanya untuk meningkatkan produksi, melainkan juga untuk menaikkan nilai ekonomi secara berkelanjutan sambil menjaga keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.
Ketua Umum Partai Golkar ini meminta agar pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas memperkuat koordinasi dalam pendampingan teknis dan administratif bagi para penambang rakyat. "Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menyebut aktivitas pengeboran secara mandiri oleh masyarakat terhadap sumur minyak, dapat memicu kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja dalam pengoperasiannya. Makanya, dia menilai pemerintah wajib mengatur praktik ini supaya tidak terus dibiarkan berkelanjutan di masa mendatang.
Selain merusak lingkungan dan merugikan para pekerja, Taufan menganggap praktik tersebut merugikan negara karena tidak menyumbang pajak dari aktivitasnya. Sumur minyak masyarakat ini dikelola secara mandiri dan dijual dengan cara ilegal sehingga hanya menguntungkan pengelolanya saja.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu, Taufan yakin negara maupun masyarakat akan diuntungkan karena penghasilan dalam pengelolaannya bakal terpantau oleh seluruh pihak.
“Kami coba perbaiki tata kelolanya, sehingga minyak yang dikelola ataupun dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat akan bisa diberikan kepada negara. Dengan pembagian hasil tertentu,” ucap Taufan.