, SORONG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua Barat Daya melepasliarkan 48 satwa di hutan Kampung Klatomok, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong.
Kepala BBKSDA Papua Barat Daya Genman Suhefti Hasibuan mengatakan, satwa yang dilepasliarkan adalah endemik Papua, hasil sitaan operasi gabungan di lapangan.
"Satwa yang kami lepasliarkan yakni 46 ular sanca (Morelia viridis) serta dua biawak hijau (Varanus prasinus)," ujar Genman kepada , Jumat (17/10/2025).
Pelepasliaran satwa melibatkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Balai GAKKUM LHK, Polda Papua Barat Daya dan masyarakat.
Ini bagian dari pelestarian satwa-satwa endemik Papua di timur Indonesia.
"Satwa-satwa ini kita tidak bisa lepasliarkan di luar Papua, sebab mata rantai makanan mereka hanya ada di daerah asal," katanya.
Pelepasliaran satwa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024.
"Saya mau bilang terkait satwa liar memiliki implikasi hukum, dan tegas tanpa pandang bulu sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait satwa endemik," katanya.
Ia berharap, aksi ini bisa memberikan pengetahuan pada warga, sehingga ikut jaga alam dan satwa endemik di Papua Barat Daya. (/safwan ashari)