Ringkasan Berita: Jaksa mengungkap peran Riza Chalid dan anaknya dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun. Mereka disebut memanfaatkan pengaruh untuk mengatur sewa terminal BBM tanpa tender dan memperkaya diri lebih dari Rp 3 triliun. Sejumlah pejabat Pertamina juga terlibat dalam praktik tersebut.
, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Mohammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
Keduanya disebut memperkaya diri hingga lebih dari Rp 3 triliun melalui pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan kapal pengangkut migas.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), JPU menjelaskan bahwa Riza Chalid, yang dikenal sebagai pedagang minyak dan gas, memanfaatkan pengaruhnya untuk membujuk petinggi Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) tanpa melalui proses tender.
Padahal, menurut jaksa, mekanisme penyewaan terminal BBM di Pertamina seharusnya dilakukan melalui tender terbuka.
Dalam praktiknya, Riza Chalid bersama putranya, Kerry, dan Gading—selaku Direktur PT Tangki Merak—mengatur skema sewa terminal tersebut.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014–2024 sebesar Rp 2,9 triliun yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Kerry turut mengatur penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Namun, pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas karena kapal yang disewa tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.
Dari praktik itu, Kerry dan rekannya Dimas diduga memperkaya diri hingga Rp 164,71 miliar.
Dengan demikian, total keuntungan yang diperoleh Riza Chalid dan pihak terkait mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
Perkara ini bermula sejak sekitar tahun 2012 ketika Riza Chalid meminta Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak—kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak—tanpa melalui tender.
Melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, Riza Chalid mengirimkan pesan kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina saat itu.
Pendekatan tersebut berlanjut hingga 2014 melalui komunikasi antara VP Supply & Distribution Pertamina, Alfian Nasution, dengan Gading dan Kerry, meskipun PT Tangki Merak belum memiliki pengalaman maupun fasilitas penyimpanan BBM.
Sementara itu, Hanung Budya disebut terus mendesak Direktur Utama Pertamina kala itu, Galaila Karen Kardinah, agar menyetujui penyewaan terminal tersebut.
Hanung bahkan membuat memorandum seolah-olah kapasitas tangki timbun premium Pertamina hanya mampu menampung stok untuk 18–20 hari, sehingga perlu tambahan kapasitas dari pihak swasta.
Kini, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025.
Hanung dan Alfian sudah ditahan, sementara Riza Chalid masih berstatus buron.
(*)