-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karst dan Talaga Lagaelol Terancam, Koalisi Save Sagea Desak Hentikan Tambang PT MAI

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T13:00:35Z

SUARA TERNATE - Warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggelar aksi protes pada Senin, 13 Oktober 2025. Aksi yang digerakkan oleh Koalisi Save Sagea itu menuntut penghentian aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) yang diduga beroperasi secara ilegal di atas lahan milik warga tanpa izin.

PT MAI disebut kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Warga menilai aktivitas tambang tersebut melanggar hak masyarakat adat serta menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Sagea-Kiya.

Menurut Koalisi Save Sagea, aksi ini merupakan puncak dari ketegangan yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir. Warga menolak kehadiran tambang yang disebut merusak tanah, air, dan ruang hidup mereka.

Juru Bicara Koalisi Save Sagea, Mardani Legayelol, menyebut telah terjadi insiden pada Minggu, 12 Oktober 2025, ketika sejumlah karyawan PT MAI diduga merusak dua unit mobil milik warga menggunakan alat berat milik perusahaan.

“Tindakan ini memperburuk situasi dan memicu kemarahan warga yang hingga kini masih melakukan aksi blokade jalur operasional perusahaan,” kata Mardani.

Warga lainnya, Lada Ridwan, menyatakan operasi tambang PT MAI berdampak pada ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo (Talaga Lagaelol), dua kawasan yang memiliki nilai ekologis, kultural, dan spiritual bagi masyarakat setempat.

“Karst Sagea adalah benteng dan sumber kehidupan kami. Begitu juga Talaga Lagaelol yang menjadi tempat bersejarah dan bagian dari ritus leluhur kami,” ujar Lada.

Koalisi Save Sagea menyebut PT MAI melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menetapkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara. Selain itu, aktivitas tambang dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Halmahera Tengah 2024–2043, yang menetapkan wilayah Sagea sebagai zona konservasi kelas I.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, PT MAI juga disebut tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pembangunan jetty, serta dokumen persetujuan lingkungan dari pemerintah.

Melalui pernyataan resmi, Koalisi Save Sagea menyampaikan empat tuntutan, yakni menghentikan seluruh aktivitas tambang PT MAI di Desa Sagea-Kiya, menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lahan dan kendaraan warga, mendesak pemerintah mencabut izin operasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta meminta aparat penegak hukum menindak dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan PT MAI.

“Perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tapi soal mempertahankan kehidupan, lingkungan, dan identitas budaya kami,” tegas Mardani.***

×
Berita Terbaru Update