PR BEKASI - Kawasan Gunung Lawu yang terletak di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah dipastikan tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi. Penegasan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian nilai sejarah, budaya, dan spiritual di kawasan tersebut sekaligus memastikan pengembangan energi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Gunung Lawu Dikecualikan dari Peta Pertambangan Panas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menyatakan bahwa tidak ada lelang maupun kegiatan eksplorasi panas bumi di Gunung Lawu.
Kawasan tersebut resmi dikeluarkan dari daftar WKP setelah melalui evaluasi panjang sejak rencana awal pada 2018 hingga penghapusan resminya pada 2023.
Keputusan ini dilandasi pertimbangan terhadap nilai spiritual dan budaya masyarakat sekitar Gunung Lawu, yang selama ini dikenal sebagai salah satu gunung paling sakral di Pulau Jawa.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) mengadakan audiensi pada 2024.
Hasil diskusi menetapkan Kecamatan Jenawi, Karanganyar, sebagai lokasi alternatif kajian energi panas bumi, karena wilayah tersebut berada jauh dari cagar budaya, situs spiritual, dan kawasan yang terhubung langsung dengan Gunung Lawu.
Rencana kegiatan di Jenawi hanya mencakup Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), bukan pengeboran atau eksplorasi langsung.
Tahap awal PSPE meliputi survei geosains untuk memetakan potensi energi panas bumi dan memastikan kawasan sakral, hutan konservasi, serta situs budaya tidak termasuk area survei.
Potensi energi panas bumi di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 40 megawatt (MW), setara dengan kebutuhan listrik lebih dari 40.000 rumah tangga.
Seluruh tahapan PSPE direncanakan berjalan secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan hasil kajian ilmiah, guna memastikan penerimaan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Pelaksanaan PSPE Ditunda hingga Seluruh Proses Konsultasi Rampung
Kementerian ESDM menegaskan bahwa PSPE Jenawi belum akan dilaksanakan pada 2025, karena proses audiensi, sosialisasi, dan diskusi terbuka dengan pemangku kepentingan masih berlangsung.
Seluruh kegiatan akan dijalankan hanya setelah seluruh tahapan selesai dan diterima oleh masyarakat.
Keputusan ini menandai pendekatan kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan energi nasional dengan pelestarian warisan budaya dan lingkungan hidup di kawasan Gunung Lawu.***