Laporan Wartawan , Muhamad Rifky Juliana
, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga perda tersebut yaitu Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kearsipan, dan Perizinan Usaha di Daerah.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan bahwa ketiga perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dan mendalam di tingkat legislatif.
Menurutnya, seluruh usulan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta hasil pengawasan DPRD terhadap kondisi lapangan di Kota Serang.
“Ketiga perda ini kami usulkan karena memang dibutuhkan. Satu untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan sanitasi masyarakat, satu lagi untuk memperkuat sistem kearsipan pemerintahan, dan satu lagi untuk mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat,” ujar Muji, Selasa (14/10/2025).
Muji menjelaskan, perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menjadi prioritas karena masih banyak kawasan di Kota Serang yang menghadapi persoalan limbah rumah tangga.
“Banyak masyarakat yang belum memiliki sarana MCK yang memadai. Melalui perda ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran hidup bersih dan sehat di tingkat keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, perda tersebut juga membuka peluang bagi Kota Serang untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Jika perda sudah ada, maka pemerintah pusat bisa menyalurkan bantuan program sanitasi, karena ada dasar hukum yang jelas,” tuturnya.
Sementara itu, perda Kearsipan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola administrasi di seluruh OPD.
Menurut Muji, selama ini masih banyak dokumen daerah yang tercecer atau tidak tertata dengan baik.
“Arsip itu bagian dari sejarah dan memori pembangunan. Kalau arsip tidak tertata, maka kesinambungan kebijakan juga terganggu. Karena itu, kami mendorong Pemkot agar membangun gedung arsip khusus,” ujarnya.
Untuk perda ketiga, yaitu Perizinan Usaha di Daerah, Muji menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengurus izin karena belum ada dasar hukum yang mengatur secara lokal.
“Ada usaha di pesantren yang memproduksi air mineral, tapi izinnya harus diurus ke DKI Jakarta karena kita belum punya perda. Dengan regulasi baru, semua bisa diselesaikan di Kota Serang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muji menegaskan bahwa pembentukan perda ini sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, perda tidak boleh memuat sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif dan denda.
“Perda ini disusun berdasarkan ketentuan tata cara pembentukan produk hukum daerah. Karena itu, di dalam perda tidak boleh ada sanksi pidana, sebab hal tersebut sudah diatur dalam KUHP,” tegasnya.
Ia melanjutkan, bentuk sanksi dalam perda hanya berupa pencabutan izin dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan.
“Sanksi administratif bisa berupa pencabutan izin usaha atau izin operasional, sedangkan denda dikenakan sesuai tingkat pelanggaran. Jadi cukup dua itu saja. Pidana tidak bisa dicantumkan dalam perda,” ujarnya.
Menurut Muji, catatan tersebut juga menjadi masukan dari bagian hukum Pemerintah Kota Serang saat pembahasan berlangsung.
“Itu menjadi catatan penting agar produk hukum yang disahkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi, menyatakan pihaknya menyetujui tiga Raperda usulan DPRD tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini tiga perda yang diusulkan DPRD sudah disetujui bersama. Mudah-mudahan regulasi ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Serang,” ujarnya.