LAMPUNG INSIDER – Polemik pelanggaran etik di tubuh Polri kembali mencuat. Tiga anggota Polres Metro yang dinyatakan bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hingga kini belum menjalani sanksi. Ketiganya adalah Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra.
Padahal, berdasarkan hasil sidang KEPP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, ketiganya masih aktif di jabatan semula, tanpa tanda-tanda eksekusi putusan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat maupun pemerhati hukum mengenai sejauh mana komitmen Polda Lampung dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas internal. Banyak pihak menilai, keterlambatan pelaksanaan sanksi etik bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan masalah serius yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pelapor kasus, Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, mengaku sudah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak Polda Lampung mengenai tindak lanjut pelaksanaan sanksi. Namun yang terjadi justru tumpang tindih informasi antarbagian internal.
“Biro SDM bilang belum menerima surat keputusan dari Wabprof, sementara Wabprof mengaku sudah mengirimkan surat. Jadi mana yang benar? Ini bukan hal kecil, tapi menunjukkan lemahnya koordinasi di tubuh Polda Lampung,” kata Ryan, Senin (20/10/2025).
Menurut Ryan, putusan etik bersifat final dan mengikat. Maka, keterlambatan pelaksanaan putusan bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum di internal kepolisian sendiri.
“Kalau sidang etik yang sudah inkracht saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat bisa percaya kalau Polri benar-benar serius menegakkan keadilan?” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran etik di tubuh kepolisian tidak bisa dianggap enteng. Sebab, Polri merupakan institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan.
“Kalau pelanggar etik dibiarkan menjabat, itu artinya institusi memberi ruang bagi ketidakdisiplinan. Ini sangat berbahaya, karena akan menjadi preseden buruk dan bisa menular ke jajaran bawah,” ujar Ryan.
Ryan menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Ia bahkan berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri untuk meminta perhatian langsung terhadap lambannya eksekusi sanksi.
“Kalau Polri ingin menjaga marwah dan kepercayaannya di mata publik, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan etik. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum hanya karena menduduki jabatan tertentu,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan tiga anggota Polres Metro ini bermula dari laporan ke Bid Propam Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan pencabulan. Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum tersangka, Ryan Gumay Law Firm, dan teregistrasi dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 20 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, ketiga anggota disebut melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain penetapan tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tidak memberikan hak pendampingan hukum, serta dugaan tidak memiliki sertifikasi penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, salah satu dari mereka juga diduga melakukan penangkapan dan intimidasi terhadap tersangka berinisial AF sebelum laporan resmi dibuat. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kasus ini kemudian berlanjut ke jalur praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Dalam sidang praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Metro akhirnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AF, yakni Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah, adalah tidak sah dan cacat hukum.
Hakim menilai bahwa proses penyidikan melanggar prinsip due process of law dan fair trial. Penahanan dilakukan sebelum laporan dibuat, dan beberapa dokumen resmi seperti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru disusun setelah penahanan berlangsung.
“Jam 9 malam Pak Adi sudah ditahan, tapi laporan baru dibuat jam 23.08. Dokumen seperti SPDP dan BAP baru dibuat menyusul untuk melegalkan penangkapan yang sudah dilakukan,” ungkap Ryan.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan penyidik bertentangan dengan KUHAP dan UUD 1945, serta memerintahkan agar Adi Firmansyah segera dibebaskan. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pihak termohon.
Dengan adanya putusan praperadilan dan sidang etik, publik kini menantikan langkah tegas Polda Lampung dalam menegakkan keputusan tersebut. Sebab, jika sanksi etik tidak segera dijalankan, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di tingkat daerah, akan semakin menurun.***