Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok untuk Pensiunan Golongan IV dapat mencapai hampir Rp5 juta, belum termasuk tunjangan yang melekat.
Golongan IV sendiri dibagi menjadi lima jenjang yang berbeda, mulai dari IVa hingga IVe.
Nominal gaji yang diterima oleh pensiunan di jenjang ini mencerminkan masa kerja dan jabatan terakhir mereka.
Berikut adalah rincian gaji pokok Pensiunan PNS Golongan IV per tahun 2025:
- Golongan IVa memiliki rentang gaji pokok mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
- Golongan IVb menerima gaji pokok antara Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800.
- Golongan IVc memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
- Golongan IVd mendapatkan gaji pokok berkisar Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900
- Golongan IVe merupakan jenjang tertinggi dengan gaji pokok mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Catatan Penting: Angka-angka di atas adalah besaran Gaji Pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12%.
Penghasilan total yang akan diterima oleh pensiunan setiap bulannya akan jauh lebih besar karena adanya komponen tunjangan lain seperti Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, dan Tunjangan Pangan.
Dengan demikian, penghasilan bulanan Pensiunan Golongan IV berpotensi mencapai angka di atas Rp5 juta.***