-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Endang Juta Bos Tambang Ilegal Galunggung Tasikmalaya Resmi Disidang di PN Bandung Hari Ini

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T11:20:09Z

BANDUNG – Warga Tasikmalaya Jawa Barat dibuat penasaran menyusul kabar bahwa bos tambang pasir ilegal Galunggung, Endang Juta (EAM), hari ini Rabu 5 November 2025 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, meski lokasi tambang dan tersangka berada di Tasikmalaya. Keputusan pemindahan lokasi sidang ini menimbulkan beragam spekulasi, terutama karena kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam beberapa bulan terakhir.

Kejati Jabar Tegaskan Pemindahan Sesuai Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa pemindahan sidang ke Bandung bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan Pasal 84 KUHAP, pengadilan yang berwenang adalah yang wilayah hukumnya mencakup tempat saksi, ahli, dan bukti perkara berada.

“Serah terima tahap dua dilakukan ke Kejari Kota Bandung karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di Bandung. Jadi, persidangan Endang Juta akan dilaksanakan di PN Bandung,” jelas Cahya kepada redaksi .

Cahya menambahkan, berkas dakwaan tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kita sedang melengkapi berkas dakwaannya untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Publik Bertanya: Mengapa Bukan PN Tasikmalaya?

Keputusan ini memicu pertanyaan di kalangan warga Tasikmalaya. Banyak yang menduga bahwa karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tasikmalaya, seharusnya sidang digelar di sana. Namun Kejati Jabar menegaskan, lokasi sidang mempertimbangkan efisiensi dan domisili saksi serta ahli, bukan semata-mata tempat kejadian.

“Sebagian besar saksi dan ahli berasal dari Kota Bandung. Untuk kelancaran proses persidangan, perkara disidangkan di PN Bandung,” terang Cahya.

Endang Juta Resmi Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Kasus ini berawal dari penangkapan Endang Juta oleh Polda Jabar melalui Ditreskrimsus, terkait dugaan pengoperasian tambang pasir ilegal di Galunggung, Tasikmalaya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap P21 dan berkas perkara diserahkan ke jaksa.

Endang Juta dikenal sebagai pengusaha tambang pasir besar yang diduga menjalankan aktivitas tanpa izin resmi, merusak lingkungan di daerah aliran sungai (DAS), dan berdampak pada warga sekitar. Kasus ini menjadi sinyal tegas bagi Polda Jabar dan Kejati Jabar bahwa praktik tambang ilegal tidak akan ditoleransi.

“Kita ingin menegaskan tidak ada yang kebal hukum. Semua pelanggar aturan, baik di bidang lingkungan maupun pertambangan, akan diproses secara transparan dan sesuai hukum,” tegas Cahya.

Sidang yang Ditunggu Publik

Berdasarkan SIPP PN Bandung dijadwalkan hari ini sidang Endang Juta. Dari jadwal yang diterima, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Kini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum Endang Juta di PN Bandung. Sidang ini diperkirakan akan menarik perhatian publik, khususnya warga Tasikmalaya, karena bisa mengungkap jaringan tambang ilegal yang diduga selama ini dilindungi pihak tertentu.

Kasus Endang Juta menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal di Jawa Barat: hukum siap menindak siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu.***

×
Berita Terbaru Update