Mataram – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dan telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus yang menggemparkan publik tersebut.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyebutkan hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan.
"Ditaksir sekitar Rp1,4 miliar kerugian negaranya,” ungkap Wahyudi, Selasa (4/11/25).
Meski enggan merinci sumber perhitungan nominal kerugian tersebut, Wahyudi memastikan angka itu menjadi alat bukti kuat dalam berkas perkara.
"Kerugian itu telah kami jadikan materi pelengkap pembuktian. Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” tegasnya.
Tiga Tersangka Ditahan Terpisah
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, diantaranya Mawardi Khairi, mantan Kepala UPTD Gili Tramena, Ida Adnawati, pengusaha sekaligus pemilik Living Trawangan Hotel, dan Alpin Agustin, pengusaha yang juga memiliki keterlibatan langsung dalam pemanfaatan lahan GTI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menahan para tersangka di tempat berbeda. Mawardi dititipkan di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah, Alpin di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, dan Ida di Lapas Perempuan Mataram.
Aset Mewah Disita, Lahan 65 Hektare Dipasang Plang
Sebagai bagian dari langkah pengamanan, Kejati NTB juga menyegel sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dua di antaranya adalah Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati.
“Keduanya termasuk dalam objek lahan 65 hektare yang kini sedang kami amankan,” tambah Wahyudi.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2023, juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Kasus Panas, Awal Pengusutan Lama Mengendap
Kasus GTI sudah lama menjadi sorotan publik NTB lantaran menyangkut pemanfaatan lahan strategis di kawasan pariwisata dunia, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Lahan tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat dan pariwisata daerah, namun diduga dimanfaatkan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.
Dengan temuan terbaru ini, publik berharap Kejati NTB dapat membuka seluruh tabir permainan yang selama ini menutup pengelolaan aset negara di kawasan wisata premium tersebut.
“Langkah ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, siapa pun pelakunya,” tutup Wahyudi.***