-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pidana Ringan Tak Langsung Dipenjara

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T11:00:16Z

PR Subang — Jawa Barat tengah memasuki babak baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kebijakan ini resmi dikukuhkan setelah seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, termasuk Bupati Subang Reynaldy Putra Andita (Kang Rey), menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Inti dari kesepakatan ini adalah implementasi Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana sebagai bagian dari reformasi hukum.

Artinya, untuk tindak pidana ringan, sanksi tidak selalu berupa pemenjaraan, melainkan diganti dengan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kerja sama ini, menyebutnya sebagai cita-cita lama untuk menyelesaikan tindak pidana ringan di tengah masyarakat melalui pendekatan sosial.

"Saya mendukung dibangunnya lembaga adat desa agar pidana yang didasarkan pada keterbatasan ekonomi bisa dimusyawarahkan dengan sanksi sosial," ujar Gubernur Dedi.

Dampak kebijakan ini akan segera terasa di lapangan. Ini akan mengubah hukuman menjadi kontribusi nyata pada pembangunan.

Gubernur menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, program padat karya Pemprov Jawa Barat akan diperbanyak, dan menariknya, masyarakat yang menjalani hukuman kerja sosial akan menjadi salah satu sumber pekerjanya.

Gubernur juga menyoroti akar masalah: "Tindak pidana ringan terjadi karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi. Maka Pemprov Jabar membuka layanan aduan masyarakat untuk menekan agar kejahatan tidak terjadi."

Kang Rey Subang Tegaskan Komitmen Hukum Restoratif

Bupati Subang, Kang Reynaldy, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., turut menandatangani perjanjian kerja sama.

Penandatanganan ini memastikan bahwa pendekatan hukum yang humanis dan restoratif akan diterapkan di Kabupaten Subang.

Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memperkuat visi ini.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan restoratif berbasis nilai-nilai lokal.

“Penegakan hukum di Indonesia harus menempuh Indonesia way , yaitu cara penegakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Perjanjian kerja sama ini menandai titik balik penting, mengubah orientasi hukum di Jawa Barat dari pemenjaraan menjadi pendekatan yang mengutamakan pemulihan sosial dan pemberdayaan masyarakat.***

×
Berita Terbaru Update