-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Klapagading Kulon Wangon Penuhi Panggilan Inspektorat Banyumas, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T06:55:43Z
PR JATENG - Pemanggilan Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah pada hari Selasa, 2 Desember 2025, menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan korupsi Dana Desa.

Namun, kuasa hukum Karsono, H Djoko Susanto, SH, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan atau pembuktian kerugian negara yang sah.

Usai pemanggilan Inspektorat, Kuasa Hukum Djoko Susanto yang turut mendampingi Kades Klapagading Kulon itu menjelaskan bahwa agenda hari itu bukan pemeriksaan, melainkan pemberian informasi serta klarifikasi awal terkait hasil audit yang dilaporkan tim auditor Inspektorat atas permohonan penyelidikan dari pihak Polresta Banyumas.

“Hari ini bukan pemeriksaan. Hari ini adalah pemberitahuan kepada kami bahwa sudah dilakukan audit atas permintaan dari Polresta Banyumas. Semua temuan juga sudah kami sanggah,” ujar Djoko Susanto.

Ia menegaskan, angka kerugian negara yang disebutkan auditor masih bersifat tentatif dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Menurut mereka, bukan versi kami. Dan itu pun belum pasti. Belum ada nilai kebakuan. Masih ada simpang siur mengenai besaran kerugian yang dituduhkan kepada klien kami,” tambahnya.

Menurut Djoko, data-data yang digunakan auditor juga belum sepenuhnya lengkap karena masih terdapat banyak tahapan yang harus diverifikasi, termasuk potensi keterlibatan unsur perangkat desa lain yang terkait dengan pengelolaan dana desa.

“Belum semua data masuk. Banyak pihak yang mungkin juga harus dimintai keterangan. Jadi ini belum final,” jelasnya.

Djoko menilai riak dinamika dalam proses klarifikasi merupakan hal yang wajar dalam dunia hukum dan demokrasi di Indonesia.

Pihaknya saat ini fokus melakukan cross checking data dan memastikan pembelaan hukum bagi Karsono berjalan sesuai prosedur.

Ia berharap proses ini dapat memberikan kejelasan sehingga Karsono dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala desa dengan tenang dan profesional.

“Mudah-mudahan nanti bisa memberikan jalan bagi klien kami sebagai kepala desa agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkas Djoko.

Sementara itu, pihak Inspektorat yang dimintai keterangan terkait pemanggilan Kepala Desa Klapagading Kulon tersebut, enggan menyampaikan penjelasan.***

×
Berita Terbaru Update