SEPUTAR CIBUBUR -Nama Dewi Astutik, atau yang dikenal pula sebagai PA, tiba-tiba menghentak dunia kriminal internasional.
Perempuan berusia 43 tahun itu bukan sekadar buronan nasional; ia masuk dalam daftar Red Notice Interpol sebagai otak penyelundupan sabu seberat dua ton, senilai lebih dari Rp5 triliun.
Setelah hampir dua tahun buron, jejaknya akhirnya terputus di Kamboja, ketika aparat gabungan BNN, Interpol, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menjeratnya.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa tim Indonesia langsung membawa Dewi ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Konferensi pers resmi akan disampaikan begitu yang bersangkutan tiba di Tanah Air,” ujarnya.
Jejak Dewi berawal dari Dusun Sumber Agung, Ponorogo, tempat ia menikah dengan seorang warga lokal pada 2009.
Warga setempat banyak yang mengaku tak mengenalnya secara dekat. “Dia pendatang dari Slahung. Menikah, lalu pindah. Saya tidak pernah bertemu langsung,” kata Kepala Dusun, Gunawan.
Tetangga lain, Mbah Misiyem, menuturkan kenangan terakhirnya bertemu Dewi pada 2023. “Setelah Lebaran, dia pamit mau kerja ke Kamboja. Katanya di rumah tidak ada kerjaan. Ditanya soal suaminya, dia bilang tak apa-apa,” kenang Misiyem.
Sebelum namanya mencuat sebagai buronan, Dewi dikenal sempat bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Taiwan, Hong Kong, dan sejumlah negara Asia Tenggara.
Perjalanan itu, menurut aparat, bukan sekadar mencari nafkah. Dugaan penggunaan identitas ganda — KTP dan paspor atas nama “Dewi Astutik” yang kemungkinan milik adiknya — menjadi salah satu cara Dewi membangun jejaring kejahatan lintas negara.
Di kampung halaman, nama Dewi bahkan tidak tercatat dalam daftar penduduk, meski alamatnya tercantum di dokumen resmi. Identitasnya yang ambigu menambah kompleksitas kasus yang melibatkan aliran dana triliunan rupiah dan jaringan internasional.
Penangkapan: Buronan Kelas Kakap Tersudut
Dewi masuk daftar buron Interpol sejak 2024. Ia diduga menjadi pengendali pengiriman sabu jutaan dolar ke Indonesia.
Saat aparat menangkapnya di Kamboja, Dewi tidak melakukan perlawanan berarti. Koordinasi antara otoritas Indonesia dan Kamboja berjalan lancar, memastikan proses pemulangan Dewi ke Tanah Air segera dilakukan.
Setibanya di Jakarta, Dewi akan dijerat dengan pasal berlapis: penyelundupan narkotika, pencucian uang, dan penggunaan identitas palsu.
Kasus ini tidak sekadar soal hukum domestik, tetapi juga menyingkap sisi gelap jaringan narkoba internasional, di mana seorang mantan TKW dari Ponorogo mampu menembus arus gelap perdagangan narkotika lintas benua.***