PORTAL LEBAK - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria dengan inisial A yang juga dikenal sebagai IR (21) yang sering menjual gadis di bawah umur kepada pria-pria yang memerlukan di hotel di Tanjung Priok pada hari Senin 24 November 2025.
"Pengungkapan ini diawali dari laporan warga mengenai aktivitas seorang pria yang diduga sering mengantarkan pekerja seks di daerah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana di Jakarta pada hari Senin 1 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa timnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan nomor telepon pelaku yang menggunakan nama inisial A.