Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa keputusan penyidik didasarkan pada rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta penyitaan sejumlah barang bukti.
“Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujar Hendra di Bandung, Senin 1 Desember 2025.
Hendra menjelaskan, perkara ini bermula pada 20 Januari 2022 ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 berisi pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan seorang notaris. Akta tersebut memuat keputusan untuk memberhentikan dua anggota dewan pembina, Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta mencopot John Sumampauw dari jabatan Ketua Pengurus YMT.
Namun, menurut Hendra, akta tersebut dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para pembina sah. Padahal, perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri seluruh pembina.
Akta bermasalah itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa izin. Akibatnya, pelapor, Danis Manansang, mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar. “Pelapor merasa dirugikan karena terlapor menarik uang yayasan dan memasukkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” kata Hendra.
Diketahui sebelumnya, Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema telah divonis tujuh tahun penjara pada 16 Oktober 2025 karena terbukti melakukan korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).***