- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran Satreskrim Polda Metro Jaya dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat kerjasama antara penyidik Ditreskrimum dan jaksa peneliti di masing-masing kejaksaan tinggi. Penyamaan langkah ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa penerapan regulasi hukum baru dapat dilakukan secara konsisten dan menghindari adanya perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral sebagai langkah strategis dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Ia percaya bahwa sinergi antara kepolisian dan kejaksaan perlu dibangun sejak awal penanganan kasus.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan penyidik dan jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan selaras,” ujarnya pada tanggal 8 Januari kemarin.
Kombes Iman juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bersama kejaksaan tidak hanya menekankan pada ketegasan, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai humanisme. Dengan kolaborasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang lebih berorientasi pada kemanusiaan.
Pada rapat tersebut, fokus pembahasan lebih diarahkan pada aspek teknis agar pelaksanaan penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Diskusi juga mencakup upaya untuk meningkatkan transparansi dalam perkembangan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Untuk hal-hal yang dibahas, tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah. Selain itu, juga agar akses perkembangan penegakan hukum lebih transparan pada masyarakat,” jelasnya.
Kombes Iman menambahkan bahwa isu-isu lain yang belum terbahas akan dilanjutkan dalam forum koordinasi reguler antara penyidik dan pihak kejaksaan. Ia juga menyampaikan harapannya untuk membangun sistem komunikasi atau koordinasi yang lebih baik di seluruh sistem peradilan pidana ke depannya.