
MEDAN, .CO – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, angkat suara perihal lahan Eks Pasar Aksara yang akan beralih fungsi menjadi cafe.
Menurut Rico, pihaknya telah meninjau lahan tersebut secara langsung. Hasilnya, tidak ada hal yang menyalah atas disewakannya lahan Eks Pasar Aksara tersebut oleh PUD Pasar Kota Medan kepada pihak ketiga.
“Nanti akan kami jelaskan secara langsung, secara lengkap. Intinya, PUD Pasar ini menyewakan (lahan Eks Pasar Aksara) kepada pihak ketiga,” ucap Rico Waas kepada wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).
Dikatakan Rico Waas, PUD Pasar Kota Medan menyewakan lahan Eks Pasar Aksara yang merupakan aset terpisahkan itu selama 5 tahun kepada pihak ketiga. Sementara berdasarkan regulasi yang ada, sebagai aset yang terpisahkan, PUD Pasar tidak perlu meminta izin kepada Pemko Medan untuk menyewakan lahan eks Pasar Aksara itu.
“Kalau jangka waktu sewanya 5 tahun ke bawah, maka sebenarnya memang tidak perlu persetujuan dari Kepala Daerah, memang itu sudah ada aturannya,” ujarnya.
Begitupun, Rico Waas mengaku akan memastikan kembali agar lahan tersebut difungsikan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
“Intinya nanti akan kami cek lagi secara clear, agar tidak ada permasalahan-permasalahan. Yang penting (PUD Pasar) berkomunikasi lah dengan baik,” katanya.
Terkait fungsi lahan yang berubah dari Pasar tradisional menjadi cafe, Rico Waas mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Pasalnya, kebijakan tersebut ada di PUD Pasar sebagai perusahaan daerah.
“Ya saya rasa begini, kebijakan ini kan juga diberikan kepada perusahaan daerah (PUD Pasar) untuk mengelola aset-asetnya. Tentunya tujuannya juga untuk memberikan pendapatan kepada pemerintah daerah, maka Pemko Medan memberikan keleluasaan kepada perusahaan daerah, mudah-mudahan ada hal-hal yang baik dari sana,” pungkasnya.(map/han)