Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Vonis Eks Dirut Indofarma 10 Tahun Penjara, Sita Aset dan Uang Miliaran

Selasa, 17 Juni 2025 | Juni 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T00:50:50Z

, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto , atas perkara korupsi pengelolaan keuangan perusahaan farmasi milik negara tersebut. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 16 Juni 2025, yang sekaligus menandai akhir dari proses persidangan perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Hakim menekankan bahwa inti dari perkara korupsi adalah bagaimana kerugian negara dapat diganti atau dikembalikan, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku.

"Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak menerima secara langsung uang hasil korupsi, namun turut menyetujui mekanisme yang merugikan keuangan negara. Oleh karenanya, terdakwa tetap bertanggung jawab secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Bambang Winarno saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan bahwa vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk Arief Pramuhanto telah mencerminkan prinsip keadilan, mengingat kerugian perekonomian negara yang besar, mencapai Rp 377 miliar dan dampaknya terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap BUMN sektor kesehatan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arief Pramuhanto selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap hakim.

Selain Arief, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga divonis bersalah, yaitu Cecep Setiana Yusuf dan Gigik Sugiyo Raharjo. Terdakwa Cecep Setiana Yusuf merupakan Kepala Divisi Keuangan anak usaha PT Indofarma, yang menjabat sejak 2019 hingga 2023. Adapun Gigik Sugiyo Raharjo tercatat menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) pada periode 2020 hingga 2022. Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan Indofarma. "Para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Perbuatan ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.

Seperti Arief, kedua terdakwa lainnya juga dibebani untuk membayar biaya perkara.

Barang Bukti dan Aset yang Disita Negara

Hakim juga memutuskan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Majelis menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 9,97 miliar yang sebelumnya telah disetor ke rekening Bank BNI atas nama RPL 139 KT DKI Jakarta, dinyatakan sah sebagai hasil tindak pidana dan dirampas untuk negara.

Beberapa aset yang dirampas termasuk:

  • Uang tunai Rp100 juta (BB no. 256)
  • Uang Rp 700 juta (BB no. 923)
  • Uang Rp 1,3 miliar (BB no. 924)
  • Uang Rp 4,5 miliar (BB no. 925)
  • Uang Rp 970 juta (BB no. 1191)
  • Uang Rp 2,4 miliar (BB no. 1192)

Selain itu, negara juga merampas barang bukti berupa:

  • 1 bidang tanah seluas 68 meter persegi beserta bangunan di Jatiraden, Bekasi
  • Uang tunai Rp23.771.000 dan Rp22.938.000 dari transaksi sewa gedung
  • Barang elektronik seperti laptop dan iPhone yang digunakan dalam kejahatan

"Menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang timbul dari tindak pidana ini," kata hakim.

Pesan Tegas Pengadilan

Dalam penutup sidang, hakim kembali menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk memberikan efek jera, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor BUMN kesehatan.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap BUMN," ucap hakim.

Pihak terdakwa maupun jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

×
Berita Terbaru Update