
, Jakarta - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian kredit oleh dua bank daerah kepada Sritex dan anak usahanya.
Pantauan Tempo di lokasi, Iwan tiba di Kejaksaan Agung pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan celana cokelat, kemeja batik, dan jaket senada. Hingga sore pukul 17.25 WIB, pemeriksaan terhadap Iwan masih berlangsung. “Ya saya ke sini untuk memenuhi panggilan dari Kejagung,” ujar Iwan menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Bundar.
Iwan menyatakan membawa sejumlah dokumen perusahaan yang diminta oleh penyidik. Namun, ia belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan hari ini. “Ya sekarang belum tahu ya, nanti seperti apa,” ujarnya.
Iwan membenarkan bahwa dirinya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Mei 2025. “Ya enggak apa-apa. Itu kan untuk mempermudah ya dan mempercepat proses. Saya enggak ada masalah,” kata dia.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usahanya. Jaksa mendalami aliran dana dan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan dua bank daerah tersebut.
Dalam kasus yang sama, kakak Iwan Kurniawan, yakni Iwan Setiawan Lukminto, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2025. Sebelum menjadi Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama Sritex pada periode 2014-2023.
Sebelumnya penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto pada 2 Juni 2025. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus ini, yaitu: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata. Iwan Setiawan merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
Harli menyatakan, penyidik telah mengajukan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan sejak 19 Mei 2025. Kebijakan ini diambil karena keterangan Iwan Kurniawan dianggap penting dalam pengusutan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menduga ada tindakan melawan hukum pada proses pemberian kredit oleh sejumlah bank pemerintah kepada Sritex yang kala itu dinyatakan dalam kondisi tidak baik yakni berstatus sebagai perusahaan yang punya resiko gagal bayar yang tinggi. Meski begitu, sejumlah bank tetap mencairkan kredit yang diajukan.
Kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex ini diduga melibatkan sejumlah bank, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri pemberian kredit melalui skema sindikasi dari BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam daftar rilis saksi sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang dari pihak BRI dan BNI. Kejaksaan menyebut total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Dengan rincian, Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini