Pengajar Politeknik Pariwisata NHI Bandung
”THE forest is the mother, the sea is the father, and the coast is the child”, sebaris kalimat yang menjadi pegangan para leluhur Raja Ampat. Bagi mereka dan para penerusnya, hutan adalah ibu yang menjadi sumber kehidupan, laut adalah ayah yang memberi pangan dan unsur pendukung mata pencaharian, sementara pesisir adalah anak dari keduanya—sebagai garis temu antara hutan dan lautan—yang harus terus mereka lindungi. Filosofi hidup ini terepresentasi salah satunya melalui tradisi Sasi Laut, sebuah sistem hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kemampuan alam yang menaunginya.
Kini, sejak beberapa tahun lalu, sepenggal surga itu tengah diupayakan untuk dijarah dan dieksploitasi demi menjadi sumber bagi energi yang disebut lebih terbarukan. Berita itu memunculkan gelombang penolakan dan menimbulkan amarah sebab Raja Ampat, dengan segala kisah dan cerita yang menaunginya, bukanlah sekadar lanskap alam yang indah, melainkan juga memancang ingatan kolektif manusia bahwa yang hidup harus menjaga tempatnya berpijak—dan masyarakat setempat telah menyadari itu sejak mula.
Hadirnya aktivitas pertambangan di Raja Ampat bukan hanya menantang prinsip hidup masyarakat setempat, tetapi juga menguji komitmen kita bersama—bahkan masyarakat dunia. Area seluas 36.000 kilometer persegi itu telah diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark sejak tahun 2023. Garis tebal utama dalam pengakuan UNESCO tersebut ialah keterhubungan yang intim antara kondisi geologis dengan tradisi masyarakatnya. Oleh karena itu, membayangkan Raja Ampat sebagai warisan Indonesia bagi dunia bukanlah sekadar memuji keindahan alamnya, tetapi juga mengakui ingatan panjang tentang bagaimana masyarakat Raja Ampat selama ini memberikan sumbangan pemikiran kepada dunia tentang praktik hidup seimbang dan berdampingan dengan alam.
Bisakah kita belajar dari mereka, bila mereka pun kini terancam oleh kita? Adakah cara agar gairah dan hasrat ekonomi yang dilahirkan oleh aktivitas pertambangan itu dapat digantikan oleh kegiatan ekonomi lainnya? Bukankah selama ini sudah ada aktivitas pariwisata di Raja Ampat? Seperti apa praktik pariwisata yang selama ini berlangsung di sana? Karena bagaimanapun juga, pariwisata adalah aktivitas ekonomi yang menuntut pemanfaatan ruang; maka perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasannya pun mesti mengusung semangat konservatif.
Paradigma
Pada praktiknya, tidak jarang aktivitas pariwisata bersifat eksploitatif, bahkan menihilkan prinsip-prinsip keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan. Ramainya berita penyegelan destinasi serta atraksi wisata di awal tahun 2025 dapat menjadi indikasi situasi tersebut. Kehadiran pariwisata massal, alih-alih pariwisata berkelanjutan, di titik-titik destinasi wisata dianggap hanya bermotif ekonomi eksploitatif tanpa mempertimbangkan dampak atas perubahan geografis yang ditimbulkannya.
Lantas, mengapa suatu destinasi lebih ramai dikunjungi daripada destinasi lainnya? Apakah itu semata persoalan tata kelola? Pariwisata adalah fenomena geografis yang terjadi ketika manusia memanfaatkan waktu luangnya (Hall & Page, 2014), dan fenomena itu dipengaruhi aspek jarak.
Pada tahun 1970, Waldo Tobler, seorang pakar geografi, menawarkan teori distance decay, bahwa semua hal akan bertaut dengan hal lainnya, dan semakin dekat jaraknya maka tautan itu akan semakin kuat. Dalam pariwisata, dorongan berwisata dapat dijelaskan melalui teori Tobler, bahwa setibanya wisatawan di suatu destinasi, mereka akan berkecenderungan menginap atau beraktivitas di titik-titik yang dekat dengan tempat mereka bermalam.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bila kehadiran wisatawan dapat menjadi faktor pendorong pengembangan kawasan. Persoalannya tinggal sejauh mana titik-titik geografis di area tersebut mampu dikoneksikan oleh pengelolanya melalui narasi serta fasilitas pendukung.
Kacamata geografi pariwisata inilah yang mesti menjadi sudut pandang dalam membaca situasi terkini Raja Ampat. Dasar pengelolaan kawasan Raja Ampat bersandar pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) 2010–2025.
Dalam dokumen tersebut, kawasan ini disebut sebagai Sorong–Raja Ampat dan berada dalam koridor pembangunan Papua–Maluku, dengan catatan utama bahwa pembangunan pariwisata di sana harus mengacu pada prinsip ekowisata, dengan pintu masuk utama wisatawan melalui Kota Sorong. Maka, pembangunan pariwisata di Raja Ampat tidak bisa hanya mengacu pada luasan wilayah 36.000 kilometer persegi yang ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark.
Hadirnya Raja Ampat dalam benak imajinatif wisatawan harus dibaca sebagai aspek pendorong kemajuan kewilayahan karena lokasinya dapat menjadi titik mula pembangunan sosial-ekonomi, bukan hanya bagi warga sekitar gugusan pulaunya, tetapi juga bagi koridor Papua–Maluku. Persoalannya tinggal pada kemampuan untuk mengemas situs-situs ekologis hingga sosial-budaya ke dalam jalur-jalur perjalanan yang mendorong pergerakan wisatawan.
Ramainya tagar #SaveRajaAmpat, yang disusul dengan pencabutan izin usaha dan penghentian operasi pertambangan, ternyata juga memicu gejolak horizontal berupa penolakan kunjungan wisatawan. Warga yang terdampak penutupan tambang merasa kehilangan mata pencaharian karena tekanan dari aktivitas pariwisata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana aktivitas pariwisata di Raja Ampat telah mampu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi bagi warga lokalnya? Apakah kehadiran wisatawan telah benar-benar menjadi efek pengganda pertumbuhan ekonomi kawasan?
Dalam menghitung dampak ekonomi pariwisata, perlu juga mempertimbangkan angka pengganda ekonominya. Pada tahun 2024 pendapatan asli daerah sektor pariwisata Raja Ampat mencapai Rp 150 miliar, dan jika diasumsikan bahwa itu hanya 20% dari total belanja wisatawan yang tercatat, maka keseluruhan pendapatan dari sektor pariwisata bisa mencapai Rp 750 miliar. Dengan menggunakan angka pengganda ekonomi sebesar 1,8 (mengacu pada batas bawah estimasi IMF), maka perputaran ekonomi total pariwisata di Raja Ampat dapat mencapai sekitar Rp 1,35 triliun.***