Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Regulasi Pemerintah Terkini yang Wajib Diketahui Pelaku Bisnis Food and Drink

Selasa, 24 Juni 2025 | Juni 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T00:43:56Z

Industri food and drink terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat, baik di tingkat lokal maupun internasional. Permintaan konsumen yang semakin tinggi terhadap variasi produk makanan dan minuman, mendorong banyak pelaku usaha untuk masuk ke dalam bisnis ini. Namun, di balik peluang besar tersebut, ada berbagai regulasi pemerintah yang harus dipahami dan dipatuhi oleh para pelaku bisnis agar operasional usaha berjalan lancar, aman, dan sesuai hukum yang berlaku.

Salah satu regulasi utama yang harus diperhatikan adalah perizinan usaha. Pemerintah Indonesia saat ini telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. Melalui OSS, pelaku bisnis dapat mengajukan izin usaha secara daring tanpa harus melalui proses birokrasi yang rumit. Bagi bisnis food and drink, izin usaha komersial atau operasional menjadi syarat utama sebelum memulai aktivitas produksi dan penjualan. Selain itu, jika produk akan dipasarkan ke luar negeri, diperlukan juga izin ekspor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya, aspek yang sangat penting dalam bisnis makanan dan minuman adalah standar keamanan pangan. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan ketentuan ketat terkait keamanan dan higienitas produk pangan yang beredar di pasar. Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya untuk memperoleh nomor izin edar dari BPOM. Proses ini mencakup uji laboratorium, pengujian komposisi bahan baku, hingga evaluasi proses produksi untuk memastikan produk aman dikonsumsi masyarakat. Tanpa sertifikasi ini, produk makanan dan minuman dilarang beredar di pasaran.

Tak hanya itu, sertifikasi halal juga menjadi perhatian utama, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar memiliki sertifikat halal. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mulai diterapkan secara bertahap. Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar lokal maupun internasional.

Di era digital, aspek perlindungan konsumen menjadi semakin penting. Pemerintah mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib mencantumkan informasi yang jujur dan akurat pada label produk, mulai dari komposisi, nilai gizi, tanggal kadaluarsa, hingga petunjuk penyimpanan. Informasi ini penting untuk memberikan transparansi kepada konsumen dan menghindari potensi pelanggaran hukum akibat informasi yang menyesatkan.

Selain regulasi yang berfokus pada produk, pemerintah juga mengatur aspek perlindungan tenaga kerja di sektor food and drink. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum, jam kerja, hak cuti, hingga jaminan keselamatan kerja. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mencegah terjadinya pelanggaran hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Pemerintah juga aktif mendorong transformasi bisnis melalui digitalisasi dan inovasi teknologi. Ada sejumlah insentif bagi pelaku usaha food and drink yang mengembangkan usaha berbasis teknologi, seperti penggunaan platform e-commerce, sistem pemesanan daring, serta layanan pengiriman berbasis aplikasi. Dukungan ini bertujuan meningkatkan daya saing bisnis makanan dan minuman di era industri 4.0.

Dengan perkembangan regulasi yang dinamis, pelaku bisnis food and drink harus selalu memperbarui pemahaman mereka terhadap aturan-aturan terbaru. Ketidakpatuhan terhadap regulasi bukan hanya berisiko pada aspek hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi usaha di mata konsumen. Oleh karena itu, mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah merupakan bagian integral dari strategi bisnis yang berkelanjutan.

Regulasi yang diterapkan pemerintah sejatinya bukan untuk membatasi, melainkan sebagai upaya menciptakan ekosistem bisnis yang aman, sehat, dan kompetitif. Dengan memahami dan mematuhi setiap regulasi yang berlaku, pelaku usaha food and drink tidak hanya dapat mengembangkan usahanya secara legal, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

×
Berita Terbaru Update