Industri food and drink terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat, baik di tingkat lokal maupun internasional. Permintaan konsumen yang semakin tinggi terhadap variasi produk makanan dan minuman, mendorong banyak pelaku usaha untuk masuk ke dalam bisnis ini. Namun, di balik peluang besar tersebut, ada berbagai regulasi pemerintah yang harus dipahami dan dipatuhi oleh para pelaku bisnis agar operasional usaha berjalan lancar, aman, dan sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu regulasi utama yang harus diperhatikan adalah perizinan usaha. Pemerintah Indonesia saat
ini telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah
proses perizinan bagi pelaku usaha. Melalui OSS, pelaku bisnis dapat mengajukan
izin usaha secara daring tanpa harus melalui proses birokrasi yang rumit. Bagi
bisnis food and drink, izin usaha komersial atau operasional menjadi syarat
utama sebelum memulai aktivitas produksi dan penjualan. Selain itu, jika produk
akan dipasarkan ke luar negeri, diperlukan juga izin ekspor yang diatur oleh
Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, aspek yang sangat penting dalam bisnis makanan dan
minuman adalah standar keamanan pangan.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan ketentuan
ketat terkait keamanan dan higienitas produk pangan yang beredar di pasar.
Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya untuk memperoleh nomor izin edar dari
BPOM. Proses ini mencakup uji laboratorium, pengujian komposisi bahan baku,
hingga evaluasi proses produksi untuk memastikan produk aman dikonsumsi
masyarakat. Tanpa sertifikasi ini, produk makanan dan minuman dilarang beredar
di pasaran.
Tak hanya itu, sertifikasi
halal juga menjadi perhatian utama, khususnya di Indonesia yang
mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang
beredar memiliki sertifikat halal. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang
Jaminan Produk Halal yang mulai diterapkan secara bertahap. Dengan sertifikasi
halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga
meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar lokal maupun
internasional.
Di era digital, aspek perlindungan
konsumen menjadi semakin penting. Pemerintah mengatur bahwa setiap
pelaku usaha wajib mencantumkan informasi yang jujur dan akurat pada label
produk, mulai dari komposisi, nilai gizi, tanggal kadaluarsa, hingga petunjuk
penyimpanan. Informasi ini penting untuk memberikan transparansi kepada
konsumen dan menghindari potensi pelanggaran hukum akibat informasi yang
menyesatkan.
Selain regulasi yang berfokus pada produk, pemerintah juga
mengatur aspek perlindungan tenaga kerja
di sektor food and drink. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum, jam kerja, hak cuti, hingga jaminan
keselamatan kerja. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mencegah
terjadinya pelanggaran hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang
sehat dan produktif.
Pemerintah juga aktif mendorong transformasi bisnis melalui digitalisasi dan inovasi teknologi. Ada
sejumlah insentif bagi pelaku usaha food and drink yang mengembangkan usaha
berbasis teknologi, seperti penggunaan platform e-commerce, sistem pemesanan
daring, serta layanan pengiriman berbasis aplikasi. Dukungan ini bertujuan
meningkatkan daya saing bisnis makanan dan minuman di era industri 4.0.
Dengan perkembangan regulasi yang dinamis, pelaku bisnis food and
drink harus selalu memperbarui pemahaman mereka terhadap aturan-aturan terbaru.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi bukan hanya berisiko pada aspek hukum, tetapi
juga dapat merusak reputasi usaha di mata konsumen. Oleh karena itu, mengikuti
perkembangan kebijakan pemerintah merupakan bagian integral dari strategi
bisnis yang berkelanjutan.
Regulasi yang diterapkan pemerintah sejatinya bukan untuk
membatasi, melainkan sebagai upaya menciptakan ekosistem bisnis yang aman,
sehat, dan kompetitif. Dengan memahami dan mematuhi setiap regulasi yang
berlaku, pelaku usaha food and drink tidak hanya dapat mengembangkan usahanya
secara legal, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang
inklusif.