Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPR Minta MK Jelaskan Putusan Pemisahan Jadwal Pemilu ke Publik

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T14:50:17Z

, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rudianto Lallo, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ke masyarakat. Putusan yang diketok pada 26 Juni 2025 itu memerintahkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Menurut Rudianto, saat ini terjadi polemik akibat putusan tersebut. Sebab, putusan terbaru soal pemilu itu dia nilai tidak sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur pemilu di Indonesia. "Keputusan tersebut dipandang justru melabrak, melanggar konstitusi," kata politikus Partai NasDem itu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025.

Dalam putusan MK, pemilu nasional dan lokal dinyatakan harus berlangsung secara terpisah dengan jenjang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Dengan begitu, pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang dianggap sebagai pemilu lokal harus terpisah dengan pemilu nasional, yaitu pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Rudianto menyebut ketentuan itu berpotensi melanggar konstitusi karena UUD 1945 mengatur pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali. Putusan MK akan mengundur pemilihan DPRD selanjutnya yang seharusnya digelar pada 2029 menjadi setidaknya 2031. Jangka waktu yang tadinya lima tahun dari Pemilu 2024 akan menjadi tujuh tahun.

Selain itu, Rudianto juga menyoroti putusan-putusan MK soal Pemilu lainnya. Salah satunya Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pemilu harus digelar serentak. Rudianto menilai putusan MK terbaru bertolak belakang dengan prinsip keserentakan itu karena memisah pemilihan DPRD dengan Pemilu lainnya.

Menurut Rudianto, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan. "Sekarang posisinya bagaimana? Yang mana yang mau diikuti? Menjalankan melanggar konstitusi, tidak menjalankan juga melanggar konstitusi," ucap dia.

Di sisi lain, Rudianto mengakui putusan MK tetap bersifat mengikat. Jika tidak dijalankan, kata dia, DPR akan dianggap melanggar konstitusi.

Maka dari itu, Rudianto berujar MK sebaiknya memberi penjelasan publik soal putusan tersebut. Penjelasan itu dia nilai sebagai upaya mewujudkan kepatuhan konstitusional atau constitutional compliance . "Jadi MK menjelaskan ke publik makna dari putusan ini, supaya tidak menjadi kontroversi," tuturnya.

Rudianto juga mendorong agar MK, DPR, dan pemerintah duduk bersama untuk memahami putusan pemisahan Pemilu. Tujuannya, kata dia, agar pembentuk undang-undang tidak salah dalam merumuskan aturan Pemilu selanjutnya setelah ada putusan tersebut.

×
Berita Terbaru Update