Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buka Pendaftaran Anggota Ombudsman 2025. Ini Tugas dan Syarat-syaratnya

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T16:30:18Z

, Jakarta - Pendaftaran anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2026-2031 dibuka 9-29 Juli 2025. Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota ORI masa jabatan tahun 2026-2031 Erwan Agus Purwanto, menyampaikan nantinya akan dipilih 18 orang calon anggota ORI untuk nanti akan diajukan Presiden kepada DPR.

“Agar kita memiliki Anggota Ombudsman yang profesional yang kita harapkan mampu mengawal pelayanan publik menjadi lebih baik di masa yang akan datang, Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon Anggota ORI masa jabatan tahun 2026-2031,” kata Erwan Agus Purwanto saat memberikan keterangan pers.

Tugas Ombudsman

Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan hasil dari tuntutan era reformasi terhadap pemerintahan yang diharapkan bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada masa itu, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000.

Kedudukan Ombudsman RI semakin ditegaskan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang ini, institusi Komisi Ombudsman Nasional berganti nama menjadi Ombudsman RI. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga dihasilkan untuk mempromosikan kebaikan, menjamin keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.

Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perorangan yang ditugaskan menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman menjalankan tugas dan wewenangnya dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, ketidakberpihakan, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan (Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman juga bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi laporan, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Syarat Anggota Ombudsman

Pengumuman pendaftaran calon Anggota ORI ini akan dimuat pada media online, laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://setneg.go.id/), laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) (https://apel.setneg.go.id/), laman resmi Ombudsman Republik Indonesia (https://ombudsman.go.id/), dan juga laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (https://menpan.go.id/).

Dikutip dari laman Setneg , pengumuman ditayangkan pada 3-29 Juli 2025, sedangkan pendaftaran akan dimulai 9 Juli hingga 29 Juli 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 12 Agustus 2025.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota ORI masa jabatan 2026-2031 Erwan Agus Purwanto, menyampaikan nantinya akan dipilih 18 orang calon anggota ORI untuk nanti akan diajukan Presiden kepada DPR.

“Agar kita memiliki Anggota Ombudsman yang profesional yang kita harapkan mampu mengawal pelayanan publik menjadi lebih baik di masa yang akan datang, Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon Anggota ORI masa jabatan tahun 2026-2031,” kata Erwan Agus Purwanto saat memberikan keterangan pers.

Erwan menambahkan, pengumuman pendaftaran calon Anggota ORI sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.

“Saya kira teman-teman sekalian sudah mengetahui terkait dengan masa jabatan untuk ORI tahun 2021-2026 ini akan segera berakhir nanti pada tanggal 22 Februari 2026. Oleh karena itu, perlu disiapkan calon penggantinya yang nanti akan menjadi ketua, wakil ketua, serta anggota ORI,” kata dia.

Ombudsman Buka Lowongan Calon Asisten di Pusat dan 29 Kantor Cabang

Selain itu, Ombudsman RI pun membuka lowongan calon asisten di kantor pusat dan 29 kantor cabang di seluruh Indonesia. Periode pendaftaran seleksi di lembaga pelayanan publik tersebut dimulai pada 1 hingga 14 Juli 2024.

Syarat untuk mendaftarcalon asisten anggota Ombudsman adalah berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 34 tahun per 1 Desember 2025. Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan sarjana baik S1 atau S2 dengan IPK minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi B dengan program studi minimal terakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layer Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi dari BAN-PT. Pendaftar diharapkan mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office.

Persyaratan lainnya adalah tidak pernah dijatuhi pidana dan bersedia tidak merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya. Bersedia tidak mengundurkan diri selama 10 tahun dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia jika diterima. Dan bersedia tidak pindah antar unit kerja baik pusat maupun perwakilan selama 5 tahun. Jika melanggar keduanya, maka akan diberikan sanksi.

Persyaratan terakhir, memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik atau hukum atau pemerintahan atau organisasi minimal selama 1 tahun dan wajib dituliskan pada tabel daftar riwayat hidup.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
×
Berita Terbaru Update