Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirombak Gubernur,UMR Sumatera Selatan Naik Rp 224 Ribu,Terbesar Kota Berjuluk Venesia dari Timur

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T23:50:13Z

- Resmi dirombak gubernur, besar UMR Provinsi Sumatera Selatan naik Rp 224 ribu, kini kota berjuluk Venesia dari Timur yang memegang gaji paling besar.

Warga Sumatera Selatan bergembira karena besar Upah Minimum Provinsi naik serempak.

Ini mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Seiring keputusan tersebut, Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi juga mengesahkan UMR Sumatera Selatan 2025.

Dari informasi laman resmi pemprove Sumatera Selata, UMP Sumsel naik 6,5 persen yakn menjadi sebesar Rp 3.681.571 sebagai upah minimum provinsi (UMP).

Artinya ada kenaikan sebesar Rp 224.697 dari tahun sebelumnya 2024.

Lalu manakah daerah yang memiliki besar upah paling tinggi se-Sumatera Selatan?

Dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, sebanyak 7 daerah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke gubernur.

Sedangkan 10 daerah lainnya tidak mengajukan sehingga menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan.

Kota Palembang tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp3.916.635.

Palembang juga dijuluki Venice of the East (Venesia dari Timur) karena banyaknya sungai dan rawa di kota ini.

Daftar UMK Sumsel 2025:

1. Palembang – Rp3.916.635

2. Muara Enim – Rp3.863.417

3. Musi Rawas (Mura) – Rp3.796.653

4. Muratara – Rp3.796.654

5. Musi Banyuasin (Muba) – Rp3.778.348

6. OKU Timur – Rp3.749.696

7. Banyuasin – Rp3.715.028

8–17. Daerah lainnya (menggunakan UMP/standar sama):

8. Prabumulih Rp3.681.571

9. Ogan Ilir Rp3.681.571

10. Ogan Komering Ilir (OKI) Rp3.681.571

11. OKU Rp3.681.571

12. OKU Selatan Rp3.681.571

13. Lahat Rp3.681.571

14. Empat Lawang Rp3.681.571

15. Pagar Alam Rp3.681.571

16. Lubuk Linggau Rp3.681.571

17. PALI Rp3.681.571

Pemprov Sumsel juga menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) sebesar Rp3.733.424 untuk tiga sektor utama:

Pertanian, kehutanan, dan perikanan

Pertambangan dan penggalian

Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin

UMSP ini disesuaikan dengan kontribusi sektor terhadap perekonomian daerah dan karakteristik masing-masing sektor di Sumsel.

(/MNL)

×
Berita Terbaru Update