Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditjen Pajak Mencatat 635.000 UMKM Bayar PPh Final 0,5% pada 2024

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T23:25:11Z

.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 635.000 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sepanjang tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli kepada .co.id, Jumat (4/7).

Rosmauli menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) maupun wajib pajak UMKM Orang Pribadi (OP) yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.

"DJP tidak membedakan wajib pajak berdasarkan platform tempat melakukan kegiatan usaha, melainkan berdasarkan lapisan peredaran bruto yang diperoleh," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komitmennya terkait perpanjangan masa berlakunya insentif pajak penghasilan (PPh) final sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% di tahun 2025.

Adapun insentif tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahap I yang menelan anggaran sebesar Rp 33 triliun.

Nah, khusus untuk perpanjangan tarif PPh Final UMKM, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 triliun.

"UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak diberikan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet untuk UMKM. Ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini," ujar Sri Mulyani dalam rapat Banggar DPR RI, Selasa (1/7).

Berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

×
Berita Terbaru Update