
.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi jabatan para jaksa di seluruh Indonesia, Jumat (4/7/2025). Total ada 403 jaksa yang dirotasi dan promosi.
Sejumlah nama dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang belakangan mengusut kasus-kasus korupsi kakap, pun turut dipindahjabatannya. Termasuk jabatan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352/2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025 disebutkan sebanyak 81 jaksa yang dipindah-promosikan jabatannya.
Ada nama Harli Siregar, yang selama ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan. Penggantinya, adalah Anang Supriatna yang selama ini mengisi pos jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung itu, juga disebutkan nama Supardi, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada nomor urut-65 SK Jaksa Agung itu, tertera nama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang digeser jabatannya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari.
Abdul Qohar, selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus menangani sejumlah kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik selama ini. Mulai dari pengusutan korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menangkap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
Abdul Qohar, juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Dalam penanganan kasus tersebut, Abdul Qohar mengungkap peran tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan berujung pada terungkapnya peran mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar (ZR) yang menyimpan uang haram Rp 951 miliar, dan 51 Kg emas.
Abdul Qohar juga yang menangani kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun. Kasus itu ada terkait dengan pengoplosan BBM RON 88-90 untuk dijadikan RON 92 di pasaran.
Peran Abdul Qohar sebagai direktur penyidikan di Jampidsus, juga berhasil mengungkap skandal suap-gratifikasi dalam vonis lepas Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Kasus itu terkait dengan tuntutan mengganti kerugian negara senilai masing-masing Rp 11,88 triliun, Rp 4,98 triliun, dan Rp 935,5 miliar.
Pengganti Abdul Qohar sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus, berdasarkan SK Jaksa Agung 352/2025 tersebut adalah Nurcahyo Jungkung yang selama ini menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung di Kejagung.
Mengacu SK Jaksa Agung 353/2025 disebutkan sebanyak 322 jaksa yang dirotasi jabatannya. Mitra penyidik Abdul Qohar di Jampidsus, yakni Gunawan Sumarsono selaku Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi dan TPPU di Jampidsus, pun digeser dengan jabatan barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat (Jabar).
Penggantinya adalah Yadyn yang merupakan selama ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. Yadyn adalah mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).