Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pejaten Shelter Belum Kantongi Izin,Pemkot Jakarta Selatan Soroti Masalah Sanitasi dan Pendanaan

Kamis, 03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T08:31:00Z

, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengevaluasi keberadaan Pejaten Shelter yang menampung ratusan hewan, mulai anjing, kambing hingga monyet.

Shelter tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena ada laporan keberadaan babi hutan lepas dan belum mengantongi izin resmi serta diprotes warga.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Tomy Fudihartono, menyatakan, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pekan lalu menunjukkan shelter itu mengalami banyak kendala.

"Shelter ini ibarat rumah yatim untuk hewan," kata Tomy setelah rapat koordinasi bersama pemilik shelter di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (2/7/2025).

"Mereka terkendala biaya operasional karena tidak ada anggaran tetap, semua selama ini hanya mengandalkan donatur," lanjutnya.

Shelter yang berdiri di atas lahan seluas 10.000 meter persegi ini menampung sekitar 600 hewan, yang didominasi anjing, namun juga terdapat kambing dan beberapa monyet.

Menurut Tomy, babi yang sempat dipersoalkan masyarakat kini sudah tidak ada didalam shelter.

"Pemilik shelter mengatakan, babi sudah dipindahkan, sekarang mayoritas hewannya anjing," jelasnya.

Tomy menyebutkan, shelter belum memiliki sistem sanitasi yang memadai.

Dari kebutuhan 50 septic tank, baru tersedia delapan.

Biaya pengelolaan shelter juga dinilai cukup besar.

Sebagai contoh, satu ekor anjing yang perlu diredam gonggongannya melalui pemotongan pita suara atau debarking memerlukan biaya hingga Rp 1,5 juta.

"Kalau jumlah hewannya ada 600 ekor, total biayanya bisa sampai Rp 900 juta hanya untuk pemotongan pita suara," kata Tomy.

Makanan hewan juga menjadi tantangan utama.

Shelter membutuhkan setidaknya 50 kilogram beras setiap hari.

Pemerintah sedang mengupayakan agar sisa makanan dari restoran bisa disalurkan untuk membantu pakan hewan di shelter.

Mengenai legalitas shelter, hingga saat ini regulasi yang mengatur perizinan itu belum ada.

Saat ini, yang bisa diberikan hanya izin klinik atau rumah singgah hewan peliharaan.

"Statusnya belum resmi, ini jadi kendala juga dalam hal bantuan atau pengawasan," ujar Tomy.

Pemkot Jakarta Selatan meminta shelter menyusun laporan kegiatan setiap bulan berisi data masuk-keluarnya hewan—baik karena diadopsi, meninggal, atau dipindahkan.

Pihaknya akan selalu memantau kegiatan Pejaten Shelter sekali dalam tiga bulan.

"Kami minta ada transparansi data agar pengawasan bisa dilakukan, dan butuh kepastian jumlah hewan yang ditampung,” tegas Tomy.

Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru.

Namun, hal itu belum menjadi agenda pasti karena tergantung kebijakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP). (m31)

×
Berita Terbaru Update