Sepak Terjang Gian Gandana Sekdes Majalengka Korupsi Dana Desa Rp513 Juta, Dipakai untuk Judi Online
Gian Gandana Sukma, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa.
Pria asal Majalengka itu diduga menyalahgunakan anggaran desa senilai Rp513 juta demi kepentingan pribadi.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat dialihkan oleh Gian ke rekening pribadinya.
Uang tersebut sebagian besar dipakai untuk keperluan konsumtif, termasuk membeli diamond dalam game Mobile Legends.
Tak hanya itu, dana desa juga digunakan Gian untuk bermain judi online, yang merupakan tindakan melawan hukum.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Gian mengakui seluruh perbuatannya tanpa paksaan.
Ia mengungkapkan bahwa pemindahan dana desa dilakukan secara sadar dan sengaja.
Proses pemindahan uang dari kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya dilakukan dengan maksud untuk penggunaan pribadi.

Aparat penegak hukum pun langsung mengambil tindakan tegas setelah menemukan cukup bukti atas dugaan tersebut.
Gian resmi ditahan oleh pihak berwajib sejak tanggal 3 Juli 2025.
Penahanan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 22 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa yang seharusnya mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab.
"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog di kantornya, Kamis (3/7/2025), dikutip dari TribunJabar.id .
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana desa yang ditransfer Gian mencapai Rp513.699.732.

Dari jumlah itu, Rp65.400.000 dikembalikan ke desa, sedangkan sisanya Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya," ungkap Hendra.
Menurutnya, uang itu sebagian besar digunakan untuk judi online dan sisanya untuk membeli diamond dalam game online Mobile Legend.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka.
Dalam prosesnya, Gian melakukan penyalahgunaan dana desa secara bertahap yakni antara Februari hingga Maret 2025.
Sehingga, aksinya tidak langsung terdeteksi, melansir Kompas.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Gian diduga kuat melakukan perbuatannya secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain.
Gian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Pasal 2 mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.