, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto diminta untuk terlibat aktif dalam mendorong raksasa teknologi seperti Google , Netflix , dan YouTube dalam membangun infrastruktur di Indonesia.
Adapun jika tidak berkenan terlibat pembangunan, pemerintah diminta menerapkan kebijakan berbagi pendapatan antara OTT dengan perusahaan telekomunikasi yang telah membangun infrastruktur internet .
Dewan Pengawas Masyarakat Telematika (MASTEL) Agung Harsoyo mengatakan platform Over-the-Top (OTT) seperti Facebook, Google, dan Netflix serta platform OTT lainnya menghasilkan lonjakan trafik data yang sangat signifikan.
Pada saat yang bersamaan, OTT juga menarik biaya kepada pelanggan untuk sejumlah layanan ekslusif. Bisnis OTT yang mengeruk untuk tidak diimbangi dengan keterlibatan dalam pembangunan konektivitas internet di dalam negeri, saat pemerintah membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kecepatan dan memperluas layanan internet.
Agung menyarankan agar pemerintah terlibat aktif dalam memaksa OTT terlibat dalam pembangunan infrastruktur. Kalaupun OTT menolak, pemerintah dapat menerapkan skema berbagi pendapatan antara OTT dengan pemain dalam negeri seperti yang dilakukan sejumlah negara di Asia.
“Pemerintah perlu menjadi arsitek yang merancang model kerja sama yang adil, misalnya Fair Share Model di Korea Selatan yang berbasis volume trafik (cost recovery), atau Revenue Sharing yang digagas India melalui berbagi pendapatan OTT dari iklan dan subscriptions,” kata Agung, dikutip Minggu (6/7/2025).
Sekadar informasi, pada 2024, Netflix membukukan pendapatan sebesar US$13 miliar atau Rp631,34 triliun (kurs: Rp16.188). Netflix memproyeksikan tahun ini pendapatan mereka dapat menyentuh Rp720,41 triliun.
Jika dibandingkan dengan pendapatan perusahaan telekomunikasi di Indonesia, jumlah pendapatan tersebut hampir 4x lipat pendapatan yang dibukukan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. pada periode yang sama dan 12 kali lipat jika dibandingkan dengan pendapatan PT Indosat Tbk. (ISAT).
Sementara itu induk Google, Alphabert, mengantongin pendapatan sebesar Rp1.376 triliun dari iklan pada kuartal II/2024. Jumlah tersebut 8x lipat dibandingkan pendapatan Telkom dan 24x lipat dibandingkan pemasukan Indosat.
Adapun di India, pada akhir 2024, para petinggi industri telekomunikasi, seperti Chairman Reliance Jio Akash Ambani, Managing Director Reliance Jio Pankaj Pawar, Vice Chairman Bharti Enterprises Rajan Mittal, dan Managing Director Vodafone Idea Akshaya Moondra, menjerit dan meminta kontribusi yang adil dari penyedia layanan Over The Top (OTT) terhadap biaya jaringan.
Dalam pertemuan tersebut, para eksekutif dari Reliance Jio, Bharti Airtel, dan Vodafone Idea menekankan pentingnya agar OTT, khususnya Large Traffic Generators (LTGs) atau penyumbang lalu lintas data besar, turut menanggung sebagian biaya jaringan. Mereka menegaskan bahwa usulan ini tidak ditujukan kepada startup atau pelaku usaha kecil.
Selain isu kontribusi OTT, industri telekomunikasi juga membahas permasalahan terkait Pajak Barang dan Jasa (GST), termasuk kendala dalam klaim input tax credit. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya Menteri Komunikasi Scindia untuk mendapatkan pembaruan terkait perkembangan sektor telekomunikasi.
Agung juga menekankan pentingnya pengaturan kerja sama antara OTT dan operator telekomunikasi demi menjaga keamanan serta kedaulatan nasional, akibat maraknya penipuan melalui layanan OTT seperti WhatsApp yang digunakan untuk pengiriman OTP.
Kondisi ini diperburuk oleh penyimpanan data pengguna OTT global di luar negeri dan belum adanya regulasi yang mampu mengatur kewajiban mereka secara adil di Indonesia.
Indonesia, kata Agung, sebenarnya telah memiliki kerangka pengaturan mengenai kerja sama antara OTT dan penyelenggara telekomunikasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Kominfo (PM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun, regulasi tersebut tidak bersifat imperatif atau tidak mengikat.
Pada awal penyusunan regulasi, pemerintah mencanangkan kewajiban kerja sama OTT dan operator sebagai kewajiban hukum, namun terhambat oleh perbedaan pandangan antara pihak pro investasi dan pro kedaulatan.
Akhirnya, pemerintah memilih pendekatan pro investasi, sehingga kerja sama tidak lagi diwajibkan dalam PP 46/2021 dan PM Komdigi 5/2021.
Dalam situasi ini, Pemerintah Indonesia harus mengabil langkah yang berani dan progresif untuk memperkuat posisi nasional dalam ekosistem digital.
“Hal ini dapat dimulai dengan memperkuat regulasi agar bersifat imperatif dan mewajibkan kerja sama antara OTT dan operator telekomunikasi guna memastikan bahwa penggunaan infrastruktur nasional oleh OTT global diimbangi dengan kontribusi nyata,” kata Agung.
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR bersama jajaran Direksi Telkom dan Subholding Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade menaruh perhatian pada ketimpangan antara investasi besar operator telekomunikasi di Indonesia dengan keuntungan besar yang diraih OTT.
Menurutnya, regulasi terhadap OTT perlu segera diwujudkan, karena tidak hanya menguntungkan Telkom, tetapi juga seluruh operator dan pelaku industri guna menciptakan ekosistem digital yang adil, berkelanjutan, dan mendorong pemerataan layanan di Indonesia.
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merumuskan peta jalan kebijakan Komdigi sebagai langkah strategi dalam memperkuat ekosistem digital nasional untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo.