
.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung akhirnya merestui regulasi penarikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atas olahraga padel. Olahraga padel menjadi objek PBJT karena termasuk sebagai jasa hiburan.
"Jadi intinya sebenarnya gini , pertama saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash , main apa saja, termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak)," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, padel termasuk olahraga permainan yang menggunakan tempat, ruang, atau perlengkapan yang disewakan. Karena itu, padel termasuk dalam objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.
Ia menilai, hal itu tidak hanya diterapkan di Jakarta. Menurut dia, seluruh daerah menerapkan hal serupa, lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada. Karena undang-undang mengatur itu," ujar dia.
Pramono mengaku telah mempelajari regulasi tentang penerapan pajak terhadap olahraga permainan. Ia menyebut, bukan hanya padel yang dikenakan pajak, melainkan juga bulu tangkis, billiar, tennis, hingga renang.
Ia menilai hal itu untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap olahraga permainan lainnya. Apalagi, pemain olahraga padel dinilai mayoritas berasal dari kalangan menengah ke atas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu ," kata dia.
Sehari sebelumnya, Pramono mengaku belum tahu mengenai adanya penarikan pajak atas olahraga padel. Ia juga mengaku belum pernah membuat keputusan terkait aturan tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen. Hebohnya sudah setengah mati," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Kepala Bapenda Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pungutan PBJT jasa kesenian dan hiburan terhadap olahraga padel memiliki dasar hukum. Pasalnya, padel termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga.
"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam menentukan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan adalah Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Lalu, Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Selanjutnya, Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan Yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan Yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Lusiana menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf i UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 16 Pergub Nomor 35 Tahun 2024, diatur bahwa olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran menjadi salah satu objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Dalam penjelasan ketentuan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga.
Ia mencontohkan bentuk olahraga permainan adalah tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya. Artinya, terdapat pungutan atau pembayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga yang dimaksud.