Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selebgram Asal Indonesia AP Dibui Junta Myanmar: Ini Vonis dan Lokasi Penahanan

Jumat, 04 Juli 2025 | Juli 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T13:55:20Z

, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia berinisia AP yang ditangkap otoritas junta Myanmar pada 20 Desember 2024 atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, pada Selasa, 1 Juli 2025 dilansir dari Antara .

AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum ( Unlawful Associations Act ). "Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Judha mengatakan bahwa AP adalah seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini dia mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Kendati vonis yang dijatuhkan kepada AP telah berkekuatan hukum tetap, Judha mengatakan bahwa Kemlu dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP. "Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata dia.

Selain itu, Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara."Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan seorang WNI oleh junta Myanmar diungkapkan anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin, 30 Juni 2025.

"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham.

Dia meminta agar pemerintah dapat memperjuangkan kembalinya AP yang ditahan di Myanmar ke Indonesia baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat ataupun melalui jalur deportasi.

×
Berita Terbaru Update