-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak Aktivitas Perusahaan Pisang Abaka, Warga di Pulau Seram Maluku Blokade Jalan

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T02:10:55Z

AMBON, - Warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, melakukan blokade ruas jalan lintas Pulau Seram yang menghubungkan sejumlah kecamatan pada Sabtu (12/7/2025).

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap aktivitas PT Spice Island Maluku (SIM), perusahaan yang bergerak dalam budidaya dan produksi pisang skala besar di wilayah yang masih disengketakan.

Blokade dilakukan dengan menebang pohon-pohon untuk menutup akses jalan raya, yang mengakibatkan lumpuhnya transportasi darat antardesa dan kecamatan selama berjam-jam.

Banyak kendaraan terjebak, sehingga menciptakan antrean panjang.

“Kami menolak secara tegas aktivitas PT SIM di dusun kami. Mereka telah menyerobot lahan warga,” ungkap Hidayat, salah seorang koordinator massa, saat aksi berlangsung.

Aksi blokade ini sempat memicu kericuhan antara warga dan aparat kepolisian serta TNI.

Kericuhan terjadi ketika aparat berusaha membuka blokade secara paksa, yang menyebabkan saling dorong antara kedua belah pihak.

Blokade baru dapat dibuka setelah Wakapolres Seram Bagian Barat, Kompol Benni Kurniawan, bersama Kasat Samapta dan Kasat Intelkam, serta puluhan anggota kepolisian, tiba di lokasi dan melakukan negosiasi dengan warga.

Hasil mediasi tersebut membuat warga bersedia membuka blokade setelah PT SIM berjanji menghentikan pembersihan lahan di dusun tersebut.

“Kami mengimbau agar semua pihak dapat menjaga kondusivitas di daerah ini, dan jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” kata Benni saat memberikan arahan.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zukkifli, mengingatkan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mengganggu kepentingan umum.

“Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai mengganggu kepentingan umum seperti menutup jalan raya, itu merupakan upaya melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta warga menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut agar tetap aman dan kondusif, serta menyarankan agar menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum atau mediasi yang difasilitasi pihak berwenang.

“Silakan tempuh jalur hukum atau lewat pendekatan mediasi yang bisa difasilitasi pihak-pihak berwenang,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update