
- Regulator haji dan umrah segera resmi berpindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). Momentum pergeseran kewenangan itu, dimanfaatkan sejumlah travel untuk perbaikan layanan umrah ke depan. Khususnya terkait umrah backpacker yang semakin marak dan lewat travel ilegal.
Desakan supaya pemerintah menertibkan praktik umrah backpacker itu disampaikan pengurus Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) saat bertemu dengan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta (3/7). Ketua Umum Bersathu Wawan Suhada mengatakan mereka menaruh harapan besar dengan adanya perpindahan urusan haji dan umrah tersebut.
Wawan mengatakan Bersathu berharap BPH dapat menata kembali pelaksanaan Umrah agar dapat lebih baik kedepannya. "Salah satunya mengawasi dan memberantas praktek Umrah Backpacker," katanya. Wawan menjelaskan saat ini umar backpacker semakin marak. Celakanya mereka berangkat tanpa menggunakan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berizin sesuai amanat undang-undang.
Seperti diketahui promosi umrah backpacker atau mandiri semakin marak. Diantaranya melalui postingan di media sosial. Umrah backpacker menawarkan biaya yang jauh lebih murah. Namun masyarakat harus menjalani seluruh rangkaian umrah sendiri atau mandiri. Padahal umrah berbeda dengan wisata. Karena ada rangkaian ibadah yang harus dijalankan secara tertib sesuai urutannya.
Dalam kesempatan itu Bersathu juga berharap Pemerintah dan Komisi VIII DPR dapat segera mengesahkan revisi Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah. Agar dapat dijadikan landasan pelaksanaan haji dan umrah, serta memperkuat posisi BPH sebagai komandonya.
Bersathu juga berharap BPH dapat memberikan perhatian dan pengawasan komprehensif pada haji khusus. Mulai dari penataan kembali penentuan user quota haji khusus berbasis sistem. Tujuannya agar lebih sistematis dan dapat diawasi dengan baik oleh BPH.
"Bersathu memberikan ide dan gagasan mengenai haji hybrid," katanya. Dengan skema baru itu, memungkinkan perpindahan jemaah haji reguler yang ingin merubah porsi menjadi haji khusus sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Seperti diketahui antrean haji reguler sekarang sudah sampai 30 tahun lebih. Bahkan ada yang sudah 40 tahun. Sementara haji khusus antriannya baru sekitar tujuh tahun.
Selain itu Wawan mengatakan ke depan perlu penataan ekosistem pendukung pelaksanaan haji dan umrah. Seperti pengadaan konsumsi haji dan umrah mulai dari bumbu masakan, beras, serta kebutuhan-kebutuhan lainnya. Urusan tersebut diharapkan bisa dikelola dengan baik oleh BPH serta melibatkan sektor swasta terkait. (wan)