-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dosen UGM Jadi Tersangka Korupsi Biji Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar, Libatkan Mantan Dirut PT Pagilaran

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T15:31:06Z
KABAR SLEMAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan HU, dosen sekaligus Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari Program Cacao Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang, Jawa Tengah, pada 2019.

Program yang seharusnya menjadi bagian pengembangan industri cokelat nasional itu justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.

“Pengadaan biji kakao antara UGM dan PT Pagilaran ini sebenarnya tidak pernah ada. Namun dibuat seolah-olah ada dengan melampirkan dokumen fiktif,” kata Lukas saat konferensi pers, Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurut Lukas, HU berperan memproses dan menyetujui pembayaran kontrak pengadaan biji kakao yang fiktif tersebut. Dana sebesar Rp 7,4 miliar pun cair, meskipun tidak ada transaksi fisik maupun distribusi barang.

Sementara RG diduga memalsukan berbagai dokumen seperti nota timbang dan surat pengiriman, sehingga seolah-olah proses pembelian dan distribusi kakao benar-benar terjadi.

“Dana memang berasal dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Hasil penyidikan membuktikan tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” tegas Lukas.

Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. RG dijerat pasal serupa dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka, Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, menyatakan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan dan akan bekerja sama penuh dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Andi di Kampus UGM, Rabu, 13 Agustus 2025, seperti diberitakan laman resmi UGM

Ia menambahkan, UGM akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki tata kelola, khususnya pada program pengembangan industri teh dan cokelat. “Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa program hilirisasi industri tidak hanya membutuhkan inovasi, tetapi juga integritas, agar tidak berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.***

×
Berita Terbaru Update