-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Joko Ditangkap Setelah 14 Tahun Buron, Lihat Penampilannya

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T03:50:41Z

- Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap buron kasus narkoba yang perkaranya sudah inkrah sejak 14 tahun lalu namun terpidana belum menjalani hukumannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto menyebut terpidana tersebut ialah Joko Wilopo, ditangkap di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Kejari Kota Semarang dibantu Kejari Kota Semarang menangkap terpidana Joko Wilopo di wilayah Kartasura," kata dia di Semarang, Selasa (19/8/2025).

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejari Kota Semarang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke lapas

Terpidana dinyatakan dalam kondisi sehat untuk diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman.

Meski diadili di PN Semarang, terpidana dibawa ke Lapas Surakarta untuk menjalani pidananya.

"Dieksekusi di Lapas Surakarta untuk menjalani pidana dua tahun penjara," ujar Cakra.

Joko Wilopo diadili di PN Semarang pada 2010 atas penyalahgunaan narkoba dan diputus bersalah.

Terpidana kemudian mengajukan banding yang putusannya dikuatkan pengadilan tinggi yang dilanjutkan dengan pengakuan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan susah berkekuatan hukum tetap pada 2011," tambahnya. (ant/jpnn)

×
Berita Terbaru Update