
, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan , bakal masuk daftar Red Notice di Interpol. “Kami sedang proses karena dilengkapi dahulu data semua, termasuk mekanisme pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Taipan minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka kasus minyak mentah di anak usaha Pertamina, sedangkan Jurist Tan (JT) tersangkut kasus Chromebook di Kemendikbudristek.
Adapun proses pengajuan Red Notice dilakukan oleh Kejaksaan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan sudah lengkap maka akan diteruskan kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis untuk kemudian diajukan penerbitan Red Notice Interpol kepada kedua tersangka tersebut.
“Jika di- approve (disetujui), lanjut diumumkan Red Notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” tutur Anang seperti dikutip Antara .
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Jurist dijerat dengan tindak pidana ini atas perannya selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Nadiem Makarim.
Sedangkan Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Keduanya diduga sedang tidak berada di Indonesia. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Jurist Tan diduga berada di Australia bersama suami dan putranya, sedangkan Riza Chalid diduga berada di Malaysia dan telah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima pengajuan Red Notice dari Kejaksaan Agung terhadap Rica Chalid dan Jurist Tan . “Sudah semua,” ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, Senin, 4 Agustus 2025, saat dikonfirmasi Tempo perihal pengajuan Red Notice tersebut.
Berdasarkan data Imigrasi, Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dengan tujuan Malaysia dan belum kembali. Sementara itu, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura melalui bandara yang sama.
Arti Red Notice
Red Notice kepada seseorang artinya dia berstatus buron internasional sehingga negara yang menjalin kerja sama bisa dimintai bantuan untuk melacak dan menangkap yang bersangkutan sebelum akhirnya diserahkan ke negara pemohon.
Dalam laman Interpol , disebutkan bahwa Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Red Notice didasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang meminta. Negara-negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
Dua jenis informasi utama yang diperlukan dalam Red Notice:
Pertama, informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
Kedua, informasi yang terkait dengan kejahatan yang menjadi tujuan mereka, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan anak, atau perampokan bersenjata.
Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi Konstitusi dan Peraturan Interpol.
Namun Interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek Red Notice.
Setiap negara anggota memutuskan nilai hukum apa yang diberikan pada Red Notice dan kewenangan petugas penegak hukum untuk melakukan penangkapan.
"Red Notice merupakan peringatan internasional untuk orang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan Interpol.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini