"Memberikan hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa, dikurangi waktu yang telah dijalani dalam tahanan sementara yang harus tetap ditahan," ujar Indah Puspitarani, salah satu JPU, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Agustus 2025.
Indah menyampaikan alasan yang memberatkan bagi terdakwa, yaitu pelanggaran terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Di sisi lain, ada juga hal yang meringankan, yakni sikap kooperatif Fariz selama persidangan. Fariz terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ganja golongan satu dan dikenakan denda sebesar Rp800 juta.
"Denda sebesar Rp800 juta," tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan, Fariz RM menghadiri sidang tuntutan dari JPU pada hari Senin ini.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Februari 2025, kepolisian menangkap musisi tersebut di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan informasi dari ADK bahwa Fariz juga melakukan pemesanan barang terlarang itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, yaitu ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang diperoleh dari Fariz RM berupa narkoba tipe ganja dan sabu.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun.
Musisi Fariz RM pernah terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. ***