-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda DIY Bantah Lindungi Bandar Judi Online

Jumat, 08 Agustus 2025 | Agustus 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-09T03:30:12Z

KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membantah kabar telah melindungi bandar judi online atau judol dengan menangkap lima pemain judi yang mengakali sistem perjudian di Banguntapan, Bantul. Kabar itu muncul setelah Polda DIY mengusut kasus manipulasi sistem judol yang sebelumnya diduga dilaporkan oleh bandar judi .

Kepala Sub Direktorat V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Slamet Riyanto memastikan, laporan tersebut tidak dibuat oleh bandar judol. "Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku (judol)," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Slamet menegaskan, kepolisian sudah pasti akan menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online. Dia menyatakan, tidak mungkin kepolisian justru melindungi pelaku judi online, terutama orang yang berperan sebagai bandar. "Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan," ujar Slamet.

Slamet mengungkapkan, saat ini kasus penangkapan lima pemain yang mengakali sistem judi hingga merugikan bandar judi online tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar, akan diproses hukum," ucap dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan mengucapkan rasa terima kasih atas sikap masyarakat yang proaktif melaporkan pelaku judi online. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat," kata dia.

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Polda DIY meringkus lima orang pemain judi online di Banguntapan, Bantul Yogyakarta. Komplotan tersebut diduga memanfaatkan celah sistem di situs judol untuk meraup keuntungan pribadi.

Para pelaku menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi cashback untuk pengguna baru. “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujar Slamet.

Setelah melalui proses pemeriksaan, lima pemain judi online tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka terdiri atas empat orang operator dan satu koordinator berinisial RDS.

Pribadi Wicaksono ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
×
Berita Terbaru Update