-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Basel Tangkap Pengedar Sabu, Sita 18,16 Gram di Toboali Sebelumnya Sempat Buron

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T02:25:14Z
, TOBOALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial M.S alias O berusia 30 tahun, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diciduk di rumah kontrakannya di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, pada Senin dinihari (4/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Damai, Toboali. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di lokasi tersebut.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan sempat buron beberapa jam.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa M.S bersembunyi di kontrakannya.

Saat digerebek, tersangka sempat berupaya membuang sebuah kotak rokok merk Surya ke arah pintu belakang rumah sejauh tujuh meter sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok tersebut, yakni

1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih

10 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih

Plastik kosong berbagai ukuran, dan

Alat bantu seperti sekop dari pipet minuman.

Selain itu, di kantong belakang celana tersangka merek Leecuicer, juga ditemukan 1 ball plastik bening kecil kosong.

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 18,16 gram. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus tersangka adalah menjadikan kontrakan sebagai tempat transaksi. Ini sudah berlangsung beberapa waktu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi, melalui keterangan pers diterima , Senin (4/8).

Motif tersangka dijelaskan Iptu GJ Budi, diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.

"Atas perbuatannya, M.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," jelas GJ Budi.

Saat ini, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. ***

×
Berita Terbaru Update