- Penghasilan anggota DPR RI terus menjadi sorotan publik setelah mengalami kenaikan saat masyarakat kesulitan secara ekonomi.
Ternyata cukup banyak tunjangan yang diperoleh setiap anggota DPR RI setiap bulannya.
Tak hanya tunjangan rumah yang menjadi sorotan tapi juga tunjangan komunikasi yang terbilang fantastis.
Tak tanggung-tanggung, setiap anggota dewan memperoleh Rp15.554.000 per bulan.
Lantas, apa sebenarnya tunjangan komunikasi itu dan untuk apa peruntukannya?
Definisi dan Tujuan Tunjangan Komunikasi
Tunjangan Komunikasi Intensif adalah dana yang diberikan kepada anggota dewan setiap bulannya untuk menunjang seluruh kegiatan komunikasi dan koordinasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Tujuan utama dari tunjangan ini adalah untuk memastikan tidak ada hambatan komunikasi antara anggota dewan dengan berbagai pihak, yang meliputi:
Konstituen: Warga di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Sesama Anggota Dewan: Untuk koordinasi kerja legislasi.
Pihak Pemerintah dan Lembaga Lain: Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Untuk Apa Saja Dana Tersebut Digunakan?
Secara praktis, tunjangan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang mendukung kelancaran komunikasi, seperti:
Biaya pulsa telepon dan paket data internet.
Biaya operasional saat menggelar pertemuan atau sosialisasi dengan warga di dapil.
Sarana komunikasi lainnya seperti email dan platform digital.
Biaya transportasi untuk kunjungan langsung menemui konstituen
Polemik gaji Anggota DPR RI kembali memanas di publik setelah muncul pernyataan bahwa take-home pay wakil rakyat bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau sekitar Rp 3 juta per hari.
Meski angka ini bukan gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai tunjangan dan kompensasi, tetap saja memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kabar kenaikan gaji DPR itu sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji Anggota DPR naik Rp 3 juta per hari, sehingga sebulan mendapatkan gaji Rp 100 juta.
Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR? Berikut ini Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Gaji Pokok
Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2 persen per anak
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (anggota), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: hingga Rp 2.699.813
Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan
Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah
Total Take Home Pay
Jika semua komponen dijumlahkan, seorang Anggota DPR bisa menerima lebih dari Rp 100 juta per bulan, tergantung status dan tanggungan
(Tribunnews/kompas)