Ramainya kabar ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kebijakan keuangan dan belanja negara untuk tahun anggaran mendatang.
Namun, benarkah kabar tersebut? Apakah benar gaji pensiunan PNS akan naik bulan ini?
Fakta: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Berdasarkan penelusuran isi Perpres 79/2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, memang terdapat kebijakan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, tidak ditemukan satu pun poin yang menyebutkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Hal ini diperkuat oleh lampiran halaman 3, poin ke-6 dalam Perpres tersebut, yang berbunyi: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Tidak ada penyebutan soal pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 tidak benar alias hoaks.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Peraturan Terbaru
Gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Berdasarkan Golongan
Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diatur secara rinci berdasarkan golongan dan masa kerja.
Saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pensiunan PNS per golongan:
Golongan I
Untuk pensiunan PNS di golongan I, gaji dimulai dari Rp1.685.700. Kenaikan tergantung dari subgolongan sebagai berikut:
- Golongan Ia memiliki rentang gaji antara Rp1.685.700 hingga Rp1.892.000.
- Golongan Ib mendapatkan gaji antara Rp1.685.700 hingga Rp2.003.100.
- Golongan Ic digaji mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.087.800.
- Golongan Id menerima antara Rp1.685.700 hingga Rp2.176.100.
Golongan II
Pensiunan pada golongan ini mendapat gaji lebih tinggi dari golongan I, tergantung subgolongan:
- Golongan IIa: gaji antara Rp1.685.700 hingga Rp2.732.600.
- Golongan IIb: berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.848.200.
- Golongan IIc: mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.968.700.
- Golongan IId: menerima Rp1.685.700 hingga Rp3.094.200.
Golongan III
Pensiunan di golongan ini umumnya berasal dari PNS dengan masa kerja dan jabatan menengah ke atas:
- Golongan IIIa: digaji antara Rp1.685.700 hingga Rp3.431.400.
- Golongan IIIb: memperoleh antara Rp1.685.700 hingga Rp3.576.600.
- Golongan IIIc: memiliki gaji Rp1.685.700 hingga Rp3.727.900.
- Golongan IIId: mencapai Rp1.685.700 hingga Rp3.885.600.
Golongan IV
Ini merupakan golongan tertinggi untuk pensiunan PNS, dengan rentang gaji paling besar:
- Golongan IVa: menerima antara Rp1.685.700 hingga Rp4.050.000.
- Golongan IVb: berkisar dari Rp1.685.700 hingga Rp4.221.300.
- Golongan IVc: berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp4.399.800.
- Golongan IVd: mendapatkan antara Rp1.685.700 hingga Rp4.585.900.
- Golongan IVe: merupakan yang tertinggi, dengan gaji Rp1.685.700 hingga Rp4.779.900.
Catatan: Gaji pensiunan janda/duda dan ahli waris memiliki nominal berbeda. Rincian lengkap bisa ditemukan di versi tabel per golongan.
Kesimpulan
Hingga Oktober 2025, tidak ada kenaikan gaji bagi pensiunan PNS. Kenaikan hanya berlaku untuk ASN aktif dan masih menunggu kepastian waktu serta besaran nominalnya.
Sementara itu, gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di tahun 2024.***