, JAKARTA — Kementerian Koperasi ( Kemenkop ) menyatakan koperasi yang baru beroperasi mendapatkan lampu hijau untuk mengelola tambang dan mineral. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk melakukan hal itu.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP 39/2025) sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam beleid itu disebutkan kini koperasi sudah bisa mengelola tambang mineral dengan luas sampai dengan 2.500 hektare.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan nantinya, Kemenkop akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) yang memuat koperasi eksisting hingga koperasi baru bisa mengelola tambang dan mineral.
Dalam hal ini, anggota koperasi yang bisa mengelola tambang dan mineral adalah masyarakat di sekitar wilayah tambang atau masyarakat lokal.
“Kan ada Peraturan Menteri Koperasi, karena koperasinya tidak harus koperasi lama, tetapi koperasi baru juga bisa dan tabf terpenting adalah anggota koperasi yang mengelola tambang masyarakat sekitar tambang dan mineral itu,” kata Ferry saat ditemui seusai acara Town Hall Meeting Satu Tahun Kemenko Pangan di Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, dengan model pengelolaan tambang oleh koperasi yang beranggotakan masyarakat lokal ini untuk meningkatkan kepedulian sosial dan menumbuhkan tanggung jawab lingkungan.
“Itu nanti yang akan bisa menjadikan koperasi yang anggotnya masyarakat setempat bisa memiliki rasa tanggung jawab sosial yang lebih baik dan rasa tanggung jawab terhadap bagaimana menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Dalam hal pelaksanaannya, Ferry menjelaskan, ada berbagai jenis sumber modal yang bisa digunakan untuk mengelola tambang di koperasi.
“Macam-macam [modal untuk mengelola tambang]. Nanti akan ada harmonisasi kementerian esdm dan kementerian investasi,” tambahnya.
Seperti diketahui, koperasi mendapatkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas.
Dalam PP 39/2025, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk koperasi harus memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.
Di samping itu, koperasi harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara. Serta, merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi.
Selanjutnya, luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi paling luas masing-masing sebesar 2.500 hektare.