Banyak warganet meyakini bahwa gaji pensiunan akan mengalami kenaikan pada Oktober 2025, seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun berdasarkan klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero), kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.
Taspen: Kenaikan Gaji Pensiunan Hanya Berlaku di 2024
Menurut PT Taspen, hingga Oktober 2025 belum ada kebijakan baru yang menaikkan gaji pensiunan PNS.
Kenaikan terakhir dilakukan pada awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen, mencakup penyesuaian:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tanpa adanya potongan tambahan.
“Bagi pensiunan, acuan yang berlaku tetap PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini belum ada regulasi baru yang menambah besaran gaji pensiun,” tegas PT Taspen, dikutip Minggu (19/10).
Pembayaran Gaji Pensiunan Secara Otomatis
PT Taspen juga menjelaskan bahwa seluruh pembayaran gaji pensiun dilakukan secara otomatis setiap bulan ke rekening penerima, selama rekening masih aktif.
Pensiunan tidak perlu melakukan pembaruan data ulang untuk menerima kenaikan tersebut.
Taspen menjelaskan, kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir terjadi pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, Perpres 79 Tahun 2025 yang berlaku mulai Oktober hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, bukan pensiunan.
Selain itu, rapel gaji akan dibayarkan pada November 2025, namun tidak berlaku untuk pensiunan. Jadi, tidak ada kenaikan gaji pensiun di tahun 2025.
Kesimpulan
Jika Anda pensiunan PNS, tidak ada kenaikan gaji lagi pada 2025. Jangan mudah percaya isu di media sosial.
Pastikan hanya mengacu pada regulasi resmi seperti yang dikeluarkan melalui PP atau Perpres yang relevan.***