, Jakarta - Aktris Sandra Dewi ingin harta dan aset miliknya yang disita negara dikembalikan. Hal ini terkait kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis yakni dugaan korupsi timah.
Sandra Dewi kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut bahwa keberatan itu telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya). Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli," kata Andi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi. "Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ungkapnya.
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya. Disebut bahwa harta yang dia miliki adalah hasil pekerjaan maupun hadiah.
"Argumen Pemohon mengeklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ucap Andi.
Adapun saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengaku tidak ada harta yang diberikan suaminya kepadanya selain cincin kawin dan cincin tunangan. Menurut dia, dalam proses penyidikan, juga ditemukan fakta bahwa adanya perjanjian pisah harta di antara keduanya.
Belum diketahui daftar aset yang dipermasalahkan penyitaannya oleh Sandra Dewi. Pada saat proses penyidikan, Sandra Dewi melalui pengacaranya menyinggung soal aset puluhan tas.
88 Tas Mewah
Mengutip Wartakota, Sandra Dewi mengatakan puluhan tasnya merupakan hasil kerja dirinya selama 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama dengan pemilik brand. Pihak endorsement yang memberikan tas branded seperti Louis Vuitton, Christian Dior, dan itu adalah toko-toko online maupun offline.
"Ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali, kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali dan di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," kata Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Namun, kerja sama endorsement ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.
Kini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sudah mendekam di penjara setelah kasasinya ditolak hakim dan ia dihukum selama 20 tahun penjara. Harvey Moeis juga didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) untuk tahap banding. Dalam berkas putusan banding ini, dijabarkan aset-aset yang disita oleh negara sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Tanah dan Bangunan
Pada putusan ini ada beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara, yaitu: Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;.
Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang. Ada juga dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.
Kubu Sandra Dewi belum menjelaskan lebih detail terkait keberatan mereka. Namun, dalam persidangan, pihak Sandra Dewi selaku pemohon sempat memperdalam soal aset-aset yang statusnya dibayar oleh pasangan suami istri.
Disebutkan, sejumlah aset dibeli menggunakan uang Sandra Dewi dan Harvey Moeis secara bersama-sama. Pembelian ini dilakukan sebelum dan saat tindak pidana korupsi terjadi.
Perhiasan dan Deposito
Dalam berkas putusan banding yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung ini juga mencantumkan 141 perhiasan yang disita. Namun, perhiasan seperti anting dan kalung emas 17 karat ini dicatat dengan nama Harvey Moeis.
Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara. Pengacara menjelaskan, rekening ini merupakan milik Sandra Dewi dan berasal dari hasil kerja selaku artis.
Pada 6 Desember 2024, Harvey Moeis sempat membela istrinya di depan majelis hakim. Harvey Moeis mengaku tidak pernah menambah nilai deposito di rekening Bank Mega milik Sandra Dewi, sebab ia baru mengetahui rekening itu beberapa waktu terakhir.
Keduanya disebut membuat perjanjian pisah harta saat menikah. Namun, harta-harta atas nama Sandra Dewi dan pihak-pihak lain ikut disita karena dinilai terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan beberapa terpidana lainnya.
Berita selanjutnya Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan