-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketidakadilan dalam Tafsir PI 10%

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T09:30:01Z

LAMPUNG INSIDER- Prinsip semua di mata hukum berlaku sama, mungkin tidak relevan dalam kasus dana bagi hasil migas atau PI 10% yang menjerat komisaris dan direksi PT LEB.

Keinginan Kejati Lampung dalam kasus yang terjadi di bulan politik itu, jelas motifnya: role model pengelolaan hukum dana bagi hasil migas.

Role Model yang berarti percontohan. Dalam contoh, apakah pantas seseorang diperlakukan tidak adil? Ceritanya

Ada tiga BUMD seperti PT LEB: penerima dana bagi hasil migas.

BUMD itu terletak di Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Semuanya menjalankan pola identik, yakni ditunjuk SKK Migas, menerima bagi hasil dari Pertamina Hulu, dan menyetorkan dividen (berdasar pembukuan perusahaan) ke daerah melalui mekanisme RUPS.

Namun tidak ada satu pun di antara mereka yang terjerat hukum pengelolaan PI 10%, meski seluruh struktur hukumnya sama persis, sehingga timbul pertanyaan mendasar:

“Mengapa di Lampung mekanisme yang sah menjadi tindak pidana, sementara di provinsi lain menjadi sumber kebanggaan daerah?”

"Apakah karena waktu itu kontestasi politik mempertemukan lawan kuat untuk incombent?*

Studi Kasus I – Riau Petroleum (PT Riau Petroleum Riau PSC)

Berdasarkan SKK Migas dan persetujuan Menteri ESDM, Riau Petroleum menjadi penerima PI 10% untuk wilayah kerja Rokan.

Dana PI disalurkan langsung oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke rekening perusahaan.

Pembagian laba dilakukan melalui RUPS, di mana Pemprov Riau bertindak sebagai pemegang saham utama.

Audit dilakukan oleh BPKP dan Kantor Akuntan Publik independen.

Tidak ada dana yang disetorkan langsung ke kas daerah, melainkan dividen ditransfer ke BUMD induk, baru kemudian menjadi bagian PAD sesuai keputusan RUPS.

Sama seperti PT LEB, dana PI dianggap pendapatan korporasi, bukan dana publik.

Tidak pernah ada kriminalisasi, karena pemerintah memahami batas hukum antara corporate earnings dan public finance.

Studi Kasus II – Migas Hulu Jabar ONWJ (PT MUJ ONWJ)

Berdiri berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat dan disetujui SKK Migas sebagai penerima PI 10% Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).

Pendapatannya diperoleh dari bagi hasil produksi Pertamina Hulu Energi ONWJ.

MUJ membagikan dividen kepada Pemprov Jawa Barat melalui BUMD induknya (PT Migas Hulu Jabar). Setiap pembagian laba diaudit dan disetujui RUPS.

Tidak ada dana yang dianggap “harus masuk kas daerah lebih dulu.”

Teori yang benar: tidak ada penyidikan, tidak ada tuduhan korupsi, karena mekanisme governance berjalan sesuai prinsip lex specialis migas.

Semua keputusan keuangan dibuat oleh RUPS dan diaudit, sama seperti LEB.

Studi Kasus III – MMP-KT Kaltim (PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur)

Berdasarkan surat persetujuan Dirjen Migas, PT MMP-KT ditunjuk sebagai penerima PI 10% Wilayah Kerja Mahakam.

Dana PI diterima dari Total E&P dan kemudian Pertamina Hulu Mahakam.

Laba bersih perusahaan dibagikan melalui keputusan RUPS kepada Pemkab Kutai Timur.

Sisanya digunakan untuk operasional dan cadangan usaha, sebagaimana PSAK dan UU PT.

Tidak ada kasus hukum atau kriminalisasi, bahkan mendapat penghargaan dari SKK Migas atas compliance excellence.

Dari sini tampak bahwa

PT MMP-KT memiliki konfigurasi hukum dan akuntansi yang identik dengan PT LEB, tetapi tidak pernah dipermasalahkan.

Ini memunculkan skeptisme dalam penyidikan terhadap LEB-- apakah tidak dilandasi norma hukum, melainkan bias tafsir atau -- secara spekulasi -- tekanan politis?

Apalagi PT LEB tidak sendirian dalam mengelola PI 10%. BUMD ini berbagi 5% 5% dengan BUMD DKI Jakarta. Tapi mengapa hanya BUMD di Lampung yang kena? Inikah kelinci percobaan hukum bagi hasil migas?***

×
Berita Terbaru Update