JAKARTA, Orang tua siswa kini bisa memantau status pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) November 2025 langsung dari ponsel. Pengecekan dilakukan secara online melalui portal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
PIP adalah program bantuan tunai pemerintah untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tujuannya memastikan anak usia sekolah tetap bisa mengakses layanan pendidikan hingga lulus pendidikan menengah.
Panduan Cek Penerima PIP via HP
Pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan melalui ponsel. Pertama, buka browser di HP dan akses situs pip.kemendikdasmen.go.id.
Setelah halaman terbuka, pilih menu "Cek Penerima PIP". Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa menggunakan spasi.
Klik tombol "Cari" untuk menampilkan hasil pencarian. Jika siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan nama siswa beserta status pencairan dana bantuan.
Sistem ini memudahkan orang tua atau wali memantau apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening atau masih dalam proses pencairan dari pihak sekolah dan bank penyalur.
Nominal Bantuan Per Jenjang
Program Indonesia Pintar memberikan bantuan dengan nominal berbeda sesuai tingkat pendidikan. Murid SD atau sederajat menerima bantuan Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP atau sederajat memperoleh Rp750.000 per tahun. Sementara pelajar SMA/SMK atau sederajat mendapat bantuan paling besar senilai Rp1,8 juta per tahun.
Khusus untuk siswa kelas akhir, nilai bantuan yang diterima adalah setengah dari nominal standar. Siswa kelas 6 SD mendapat Rp225.000, murid kelas 9 SMP memperoleh Rp375.000, dan pelajar kelas 12 SMA/SMK menerima Rp900.000.
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar adalah skema bantuan tunai dari pemerintah untuk anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini dirancang agar anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Dana bantuan ini ditujukan untuk membiayai kebutuhan pendidikan sehingga tidak ada lagi alasan ekonomi yang menghalangi anak bersekolah.
Siapa yang Berhak?
Target utama adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga tidak mampu dengan kriteria khusus. Dikutip dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, beberapa kategori yang berhak menerima antara lain:
Anak dari keluarga Program Keluarga Harapan dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan juga masuk daftar prioritas.
Anak korban bencana alam dan siswa putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah bisa mengajukan bantuan ini. Begitu pula dengan siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Kategori lain mencakup anak di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan. Siswa dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah serta peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya turut berhak mendapat PIP.