OKE FLORES.COM - Isu penarikan produk udang beku dari AquaStar, perusahaan asal Amerika Serikat (AS), sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi larangan bagi ekspor udang Indonesia ke pasar global. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, angkat suara menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada larangan total bagi udang Indonesia untuk masuk ke AS.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bara menjelaskan bahwa yang diterapkan hanya beberapa pembatasan, bukan pelarangan menyeluruh. Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni yellow list dan red list.
“Yellow list berlaku untuk produk udang yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung. Produk ini tetap bisa diekspor, namun ada sejumlah pembatasan dan prosedur sertifikasi yang harus dipenuhi,” ungkap Bara. Ia menambahkan, pengetatan ini bersifat terbatas dan tidak menghalangi ekspor secara keseluruhan.
Sementara itu, untuk kategori red list, Bara menyebut ada dua perusahaan Indonesia yang terdampak, yaitu PT BMS sebagai pengekspor udang dan PT Natural Java Spice sebagai eksportir rempah-rempah. Meski masuk red list, kedua perusahaan tetap dapat mengekspor produk mereka ke AS asalkan telah memenuhi sertifikasi keamanan dari Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan AS.
Bara menegaskan kembali, “Ini bukan total ban. Larangan total terhadap ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat tidak ada. Yang ada hanyalah restrictions atau pembatasan tertentu, sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.”
Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk tetap menjaga kualitas dan keamanan produk ekspor, sekaligus memastikan bahwa hubungan dagang dengan mitra internasional tetap lancar. Para eksportir diharapkan selalu mematuhi regulasi dan prosedur sertifikasi agar produk Indonesia dapat tetap bersaing di pasar global.***