-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fakta Lain Penembakan Polman,Pelaku Habisi Nyawa Korban Pakai Pistol Buatan AS,Dibeli Pakai Sabu

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T10:55:04Z
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap fakta penembakan Husain di Polman. Pelaku Ahmad Faizal membeli pistol revolver buatan AS dari mantan TNI Indra Didi Yuda, dengan harga Rp4,5 juta plus satu gram sabu.
  • Eksekutor penembakan adalah Darussalam (35), saudara kandung AF. Motif pembunuhan karena Husain pernah melaporkan AF ke polisi terkait kasus narkotika.
  • Polisi menyita senjata pabrikasi asli, enam peluru revolver, dan 15 peluru HS. Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kasus penembakan menewaskan Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya terungkap.

Polisi memastikan pelaku menggunakan pistol revolver buatan Amerika Serikat (AS).

Pistol dibeli pelaku dari mantan anggota TNI dengan cara unik dan ilegal, yakni ditukar dengan uang dan sabu-sabu.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan, senjata itu dibeli Ahmad Faizal alias Carlos (25) dari Indra Didi Yuda (35) pada Februari 2025 seharga Rp4,5 juta ditambah satu gram sabu.

“Indra Didi Yuda berperan sebagai pemilik sekaligus penjual senjata api dan amunisi,” ujar Anjar, Selasa (4/11/2025).

Selain Indra, polisi menangkap tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal, yaitu:

1. Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22)

2. Kasmin alias Kasmir (40)

3. M. Yusuf alias Ucu (30).

Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk revolver Smith & Wesson buatan AS bernomor seri 22618, enam butir peluru revolver, dan 15 butir peluru HS.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, memastikan senjata tersebut bukan rakitan.

Melainkan pabrikasi asli, dan dipesan jauh sebelum perencanaan pembunuhan terhadap Husain.

Dari penyelidikan, diketahui Ahmad Faizal sebagai otak pembunuhan.

Sementara Darussalam (35), saudaranya, menjadi eksekutor.

Motifnya dendam lama, karena korban pernah melaporkan AF ke polisi terkait kasus narkotika di Polres Majene.

Setelah mendapatkan senjata dan amunisi, AF merencanakan pembunuhan dengan melibatkan ALK (16) dan FRDS.

ALK (16) dan FRDS bertugas memantau pergerakan korban sebelum eksekusi dilakukan di Pasar Campalagian.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

×
Berita Terbaru Update