-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Bongkar 'Jatah Preman' di Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T11:20:12Z
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Lembaga antirasuah menemukan adanya “jatah preman” atau setoran khusus untuk kepala daerah dalam proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 4 November 2025, malam.

Sempat Kabur, Gubernur Riau Ditangkap di Kafe

Drama sempat mewarnai penangkapan Abdul Wahid. Ia disebut sempat melarikan diri saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin 3 November 2025. Setelah dilakukan pencarian intensif, Abdul Wahid akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Riau.

“Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” kata Budi.

Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan Tata Maulana, orang kepercayaan sang gubernur. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah pejabat lain dari Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tenaga Ahli Gubernur Serahkan Diri

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan total 10 orang. Di antaranya Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas tersebut.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DN), memilih menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam 4 November 2025. Ia memiliki peran krusial dalam kasus ini.

“DN ini juga menjadi salah satu pihak yang krusial. Sehingga memang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Peran-perannya seperti apa,” kata Budi.

KPK Sita Uang Rp1,6 Miliar

KPK turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang seperti rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling dengan nilai total setara Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga terkait praktik dugaan pemerasan.

“Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, penyidik, jaksa penuntut umum, hingga jajaran struktural di Deputi Penindakan KPK telah melakukan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kami belum menyampaikan berapa tersangkanya dan siapa saja tersangkanya. Jadi dalam konferensi pers kita akan umumkan berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja,” kata Budi.***

×
Berita Terbaru Update