-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini 5 Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Proses Hukum Berlanjut

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T11:25:08Z

PIKIRAN RAKYAT - Polres Sibolga, Sumatera Utara resmi menahan lima pria terkait kasus penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga. Aksi kejam tersebut berujung pada kematian korban dan menggegerkan masyarakat.

Dalam foto yang diterima redaksi, kelima terduga pelaku tampak berada di ruang Satreskrim Polres Sibolga. Mereka berdiri berjejer, masing-masing mengenakan papan bertuliskan identitas, dengan tangan terborgol di depan tubuh. Para tersangka itu antara lain Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan bahwa korban dan para pelaku tidak memiliki hubungan sebelumnya. Para tersangka merupakan warga sekitar masjid, bukan pengurus atau marbot. Menurut Suyatno, peristiwa nahas itu bermula dari ketidaksenangan para pelaku melihat korban beristirahat di dalam masjid.

"Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya," jelasnya.

Suyatno juga menambahkan bahwa korban datang dari luar daerah dan diduga sedang singgah. Konflik kecil itu kemudian berubah menjadi tindak kekerasan fatal yang berujung kematian.

Proses Hukum Berlanjut

Kelima pelaku kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi masih mendalami kemungkinan motif tambahan serta kondisi psikis para tersangka.

Kasus ini mengundang keprihatinan publik, terutama karena peristiwa tragis itu terjadi di rumah ibadah yang semestinya menjadi tempat aman bagi siapa pun yang datang untuk beristirahat atau beribadah.

Kronologi Pengeroyokan Pemuda di Masjid

Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok sejumlah orang di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada Jumat 31 Oktober 2025 dini hari. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, Rustam E. Silaban, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Korban, yang diketahui merupakan mahasiswa asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), awalnya hendak beristirahat di dalam masjid sebelum ditegur oleh salah satu pelaku.

“Korban sempat ditegur agar tidak tidur di dalam masjid, namun tetap memilih beristirahat. Pelaku lalu memanggil rekan-rekannya dan melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala,” ujar Rustam, Senin 3 November 2025.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban sempat tak sadarkan diri usai dianiaya. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 1 November 2025 pukul 05.55 WIB.

Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Sibolga dengan nomor LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT. Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Tapanuli Tengah,” jelas Rustam.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, serta tas hitam merek Polo Glad.

Rustam menambahkan, SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban, sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Sementara itu, seluruh pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut terlibat serta melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, dan rencana rekonstruksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.***

×
Berita Terbaru Update